DENPASAR – Akibat ngotot tidak mau didampingi pengacara yang disediakan secara gratis oleh pengadilan, Nur Ida Lisetyowati akhirnya menelan pil pahit.
Perempuan cantik yang bekerja sebagai sopir angkutan khusus Grab itu diganjar hukuman lumayan berat. Ida hanya mendapat korting satu tahun penjara.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun terhadap terdakwa Nur Ida Lisetyowati,” tegas hakim IGN Partha Barghawa yang memimpin persidangan di PN Denpasar, kemarin (24/6).
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara. Meski hanya dikurangi satu tahun penjara, Ida legawa.
“Saya menerima, Yang Mulia,” kata ibu satu anak itu. Pernyataan senada juga diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU). “Saya juga menerima, Yang Mulia,” ujar JPU Cok Intan.
Meski legawa dan menyatakan menerima, Ida tak bisa menyembunyikan kesedihannya. Begitu meninggalkan ruang sidang air matanya langsung mengucur.
Suaminya yang berada tidak jauh pun tidak bisa berbuat banyak. Sebelumnya JPU meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun.
JPU Kejari Denpasar itu juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah dan tidak ditemukan alasan pemaaf.
Seperti diberitakan sebelumnya, meski terancam hukuman tinggi Ida tetap percaya diri. Ia menolak mentah-mentah tawaran bantuan pengacara yang ditawarkan majelis hakim.
Diuraikan JPU, pada Sabtu (9/3/2019) pukul 21.45 bertempat di depan kos-kosan nomor 4 Jalan Raya Pemogan, Gang Dewi Uma, Pemogan, Denpasar Selatan, Nur ditangkap petugas Polresta Denpasar.
Penangkapan perempuan asal Jember, Jawa Timur, itu berawal dari saksi Pande Putu Suardana anggota Polresta Denpasar mendapat informasi masyarakat penyalahgunaan narkotika oleh terdakwa.
Setelah diintai, terdakwa yang saat itu sedang berdiri di depan kos-kosan langsung ditangkap.
“Ketika dilakukan penggeledahan terdahadap terdakwa, di dalam genggaman tangan kanan terdakwa ditemukan barang bukti satu paket plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,14 gram,” jelas JPU Widyaningsih/
Polisi juga menemukan satu buah kain warna hitam berisi korek api gas, bong, dan hand phone (HP). Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 115 ayat (1) undang-undang yang sama.