SINGARAJA – Sengsara membawa nikmat. Itulah yang dirasakan oknum pegawai LPD Pangkungparuk berinisial IMA.
Aksinya merusak pagar tetangga dengan menyelingkuhi KPA, istri temannya sendiri, NY, sekaligus nasabah LPD Pangkungparuk berakhir nestapa.
Pasalnya, IMA yang sudah bekerja sebagai pegawai LPD selama lima tahun terakhir lebih diberhentikan sementara oleh pihak desa adat setempat.
“Langkah dengan mengambil sikap menonaktifkan sementara oknum IMA. Setelah kami menggelar rapat paruman adat dengan Krama Desa Adat Pangkungparuk,
pemerintah desa, perbekel desa, anggota BPD, anggota LPD lainnya dan Kelian Banjar Dinas,” terang Kelian Desa Adat Pangkungparuk Gede Arsa Wijaya.
Menurut Gede Arsa Wijaya, pihaknya memutuskan untuk memberhentikan sementara oknum pegawai LPD tersebut.
Bukan tanpa sebab pihaknya memberhentikan oknum LPD itu. Pasalnya, setelah mengumpulkan kedua belah pihak antara korban NY, suami dari KPA dan IMA, pihaknya akhirnya mengambil keputusan bahwa IMA bersalah.
“IMA sudah diberhentikan menjadi pegawai LPD Desa Pangkungparuk ada sekitar 5 hari yang lalu dan sudah tidak bekerja lagi,” ungkap Gede Arsa.
Dia menjelaskan, karena IMA memegang posisi jabatan strategis di LPD Pangkungparuk. Sehingga harus dilakukan pergantian dengan secepat mungkin.
Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan paruman untuk memilih pengganti dari IMA. “Ini kami masih bahas penggantinya,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, pihaknya sudah memeriksa tiga orang dalam kasus perzinahan.
Di antaranya pelapor, istri dari pelapor dan IMA yang terlapor. Kemudian terkait dengan dugaan pasal mana saja yang dilanggar yang diajukan oleh oleh kuasa hukum dari korban NY kasus perselingkuhan ini.
“Sejauh ini kami masih teliti dan melakukan penyelidikan. Apakah melanggar pasal informasi dan transaksi elektronik yang termaktub dalam UU RI Nomor. 19 Tahun 2016
atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 atau kemudian melanggar pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” pungkasnya.