DENPASAR- I Made Rai Suastika alias Rai, 20, satu dari dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong dibekuk polisi.
Rai tak berkutik saat tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi menangkapnya di rumah mertuanya di Desa Baluk, Jembrana, Rabu (22/8) lalu.
Saat menjalani pemeriksaan, residivis berusia 20 tahun ini juga membeber aksi yang dilakukan.
Saat melakukan aksinya, Rai mengaku pemilik rumah I Gusti Ayu Mediawati sedang keluar ke pasar sekitar pukul 13.30.
Bersama Agus (DPO), pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara lompat pagar lalu mengambil kunci yang ditaruh di bawah pot bunga tak jauh dengan pintu rumah untuk membuka pintu.
“Para pelaku ini terlebih dahulu memantau lokasi yang akan disasar. Saat rumah korban sudah sepi, barulah mereka melakukan aksinya,” kata Kapolsek Mengwi, Kompol Gede Made Punia, Sabtu sore (25/8)
Setelah berhasil masuk, para pelaku langsung beraksi dan menyasar lemari dan mengambil semua barang berharga di dalamnya.
Barang-barang berharga milik korban seperti, 3 kalung emas, 2 gelang emas, 4 cincin emas, empat pasang anting emas, sepasang sumpel emas, pupuk bayi emas, 3 pasang alpaka perak, dua laptop, dua handphone, celengan serta uang tunai Rp 1.100.00 pun diangkut.
“Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 50 juta rupiah,” tambah Kompol Punia.
Kemudian dari barang-barang yang ia curi, oleh Rai dijual di pinggir jalan dengan harga bervariasi.
“Kemudian uangnya dipakai biaya hidup sehari-hari, foya-foya termasuk taruhan judi tajen,” tandas kompol I Gede Made Punia.