DENPASAR – Jambret spesialis warga asing alias bule di wilayah Kuta yang berhasil diringkus Polsek Kuta mulai diadili di PN Denpasar.
Adalah Moh Arif, 28, dan Pandu Sudrajat (berkas tuntutan terpisah). Arif mengaku menjambret warga asing “baru” tiga kali. Tentu itu hanya sebatas pengakuan sepihak terdakwa.
Salah satu korban Arif dan Pandu adalah Alisa Pasiva, warga Australia. Kronologi penjambretan Arif itu terungkap dalam persidangan Senin (24/9) siang yang diketuai hakim I Gde Ginarsa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Majelis hakim geregetan setelah mendengar kesaksian Pandu. Ini karena Arif dan Pandu sudah merencanakan aksi penjambretan begitu keluar dari kos-kosan.
Sasarannya adalah tas dan HP bule. “Saya membonceng Arif. Waktu itu kami sama-sama ingin menjambret,” ungka Pandu.
Pengakuan Pandu membuat wajah hakim Ginarsa memerah. “Kamu jauh-jauh ke Bali, bukan kerja yang baik malah menjambret.
Ingat, di agama manapun menjambret dan mencuri itu dilarang. Kamu mengerti itu!” kata hakim Ginarsa dengan nada meninggi.
Terdakwa Arif terus menunduk. Pria kelahiran Raas, Madura, itu tidak berani memandang ke arah majelis hakim.
“Mau kamu ulangi lagi nanti setelah keluar penjara?” tanya hakim. Pria yang tak lulus SMP itu geleng-geleng kepala.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, Yuni Astuti menguraikan kronolgi penjambretan terdakwa dengan korban Alisa.
Penjambretan terjadi pada Minggu, 17 Juni 2018 dini hari pukul 01.00 di Jalan Sunsetroad, Kuta.
Saat itu terdakwa dibonceng saksi Pandu Sudrajat menggunakan sepeda motor merek Honda Vario melintas di Jalan Sunsetroad, Kuta, di dekat RS Siloam.
Mereka melihat seorang warga asing yang sedang dibonceng temannya. “Terdakwa melihat korban (Alisa) memegang HP menggunakan tangan kanannya.
Melihat hal tersebut, terdakwa mengarahkan motor memepet korban,” tutur jaksa dalam dakwaannya.
Dilanjutkan jaksa, setelah jarak dekat terdakwa langsung menyambar HP korban. Sejurus kemudian, terdakwa langsung kabur.
Setelah itu Arif mengantar Pandu ke jalan Sriwijaya, Kuta. Sedangkan terdakwa pulang ke Jalan Gunung Batukaru, Monang-Maning.
Nah, malamnya pukul 21.00 terdakwa menjuual HP kepada saksi Abu Bakar di Jalan Mahendradata, dengan harga amat miring, Rp 700 ribu.
Selanjutnya uang dibagi rata menjadi dua. “Uang hasil penjualan HP habis digunakan membeli pakaian,” jelas jaksa.
Setelah menikmati hasil jambret, 11 hari kemudian tepatnya Sabtu 28 Juni, terdakwa ditangkap Polsek Kuta.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.