DENPASAR – Polisi makin gencar memburu pelaku spesialis jambret yang meresahkan warga kota Denpasar.
Kali ini, Unit Resmob Ditreskrimum Polda Bali Bersama Polsek Dentim mengamankan, FA, bocah putus sekolah di salah satu SMP ternama di Denpasar.
Bocah 16 tahun ini diamankan setelah terdeteksi beraksi di 9 tempat kejadian perkara (TKP), kemarin (24/11) sore pukul 16.00 Wita.
Pelaku diamankan berdasar laporan dua orang korban. Di antaranya Cici Amelia, dan Ni Ketut Badri Ningrih. Mereka menjadi korban jambret pada tanggal 19 September dan 23 November.
“Kedua korban mengaku HP, dan tas di Jambret di tempat berbeda namun di wilayah hukum Polsek Dentim,” ujar sumber.
Berdasar keterangan saksi korban, warga dan CCTV, pelaku ternyata orang yang sama. Tim lalu mengantongi identitasnya dan melakukan penangkapan.
Pelaku diamankan di rumahnya di kawasan Jalan Sedap Malam, Kesiman Denpasar. “Dia diamankan tanpa perlawanan. Dia tak berkutik saat ditangkap,” bebernya.
Saat diinterogasi, pelaku dengan jujur mengaku, selain dua TKP di Dentim, ternyata ada 7 TKP lain. “Untuk TKP lain masih diselidiki,” imbuhnya.
Berdasar hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatanya mengambil HP Iphone 6 plus yang bukan miliknya didasbord motor soopy dengan cara memepet sepeda motor scoopy milik korban Cici Amelia.
Termasuk terhadap korban Ni Ketut Badri Ningsih dipepet kemudian tas miliknya diambil paksa dan dibawa kabur.
“Aksi itu dilakukan lantaran pelaku tidak memiliki uang untuk kebutuhan hidup,” kata sumber lagi. Kapolsek Dentim AKP I Nyoman Karang Adiputra membenarkan pelaku telah ditangkap.
“Saat ini pelaku masih diinterogasi dikembangkan terkait dengan dugaan pelaku lainya maupun TKP yang lain. Dia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tuturnya.