28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:18 AM WIB

Sepeda Bergerombol, Ancam Korban Pakai Pedang, Warga Mengwi Diciduk

DENPASAR – Kepolisian Polsek Denpasar Timur menangkap seorang pemuda bernama I Gede Prista Anggita.

Pemuda 30 tahun yang tinggal di Banjar Uma Gunung, Sempidi, Mengwi, Badung ini ditangkap karena kasus penganiayaan. Dia juga mengancam korban menggunakan pedang panjang. 

Kanitreskrim Polsek Denpasar Timur Iptu Made Putra Yudistira mengatakan, bahwa kejadian itu terjadi di Jalan Gatot Subroto tepatnya di perempatan Jalan Nangka Selatan, Denpasar.

Kejadian yang terjadi pada Minggu (26/7) sekitar pukul 17.30 Wita itu bermula saat korban Pande Gede Agus Dwipayana mengayuh sepeda bersama teman-temannya.

Sesampainya di perempatan Jalan Nangka Selatan, pelaku yang mengendarai mobil Toyota Vios DK 1851 VC membunyikan klakson dari arah belakang.

“Pelaku mengklaim dari arah belakang, lalu korban menepikan sepedanya hingga terjatuh. Seketika itu pelaku langsung turun dari mobilnya lalu memukul korban menggunakan tangan kosong,” terang Iptu Yudistira, Senin (27/7).

Tidak cukup sampai di situ, pelaku kemudian masuk ke dalam mobil lalu mengambil sebuah pedang panjang di dalam mobil. Dia lalu mengancam korban dan teman-temannya. 

Setelah itu pelaku langsung pergi begitu saja. Sementara korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Timur hari itu juga.

Berdasar laporan korban, polisi langsung melakukan pengejaran. Senin (27/7) sekitar pukul 10.00 WITA, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Banjar Uma Gunung, Sempidi, Badung.

“Pelaku mengaku menganiaya korban dan mengancam pakai pedang karena emosi mobil pelaku ditabrak oleh korban pada saat melintas di Jalan Gatot Subroto. Sementara akibat dipukul, korban mengalami memar di pipi kiri,” tandasnya.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu buag buah pedang samurai dan mobil Yoyota Vios warna silver Dk 1851 CV beserta kunci dan STNK.

DENPASAR – Kepolisian Polsek Denpasar Timur menangkap seorang pemuda bernama I Gede Prista Anggita.

Pemuda 30 tahun yang tinggal di Banjar Uma Gunung, Sempidi, Mengwi, Badung ini ditangkap karena kasus penganiayaan. Dia juga mengancam korban menggunakan pedang panjang. 

Kanitreskrim Polsek Denpasar Timur Iptu Made Putra Yudistira mengatakan, bahwa kejadian itu terjadi di Jalan Gatot Subroto tepatnya di perempatan Jalan Nangka Selatan, Denpasar.

Kejadian yang terjadi pada Minggu (26/7) sekitar pukul 17.30 Wita itu bermula saat korban Pande Gede Agus Dwipayana mengayuh sepeda bersama teman-temannya.

Sesampainya di perempatan Jalan Nangka Selatan, pelaku yang mengendarai mobil Toyota Vios DK 1851 VC membunyikan klakson dari arah belakang.

“Pelaku mengklaim dari arah belakang, lalu korban menepikan sepedanya hingga terjatuh. Seketika itu pelaku langsung turun dari mobilnya lalu memukul korban menggunakan tangan kosong,” terang Iptu Yudistira, Senin (27/7).

Tidak cukup sampai di situ, pelaku kemudian masuk ke dalam mobil lalu mengambil sebuah pedang panjang di dalam mobil. Dia lalu mengancam korban dan teman-temannya. 

Setelah itu pelaku langsung pergi begitu saja. Sementara korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Timur hari itu juga.

Berdasar laporan korban, polisi langsung melakukan pengejaran. Senin (27/7) sekitar pukul 10.00 WITA, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Banjar Uma Gunung, Sempidi, Badung.

“Pelaku mengaku menganiaya korban dan mengancam pakai pedang karena emosi mobil pelaku ditabrak oleh korban pada saat melintas di Jalan Gatot Subroto. Sementara akibat dipukul, korban mengalami memar di pipi kiri,” tandasnya.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu buag buah pedang samurai dan mobil Yoyota Vios warna silver Dk 1851 CV beserta kunci dan STNK.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/