26.7 C
Jakarta
25 November 2024, 2:13 AM WIB

BEJAT! Teler, Sodomi 2 Anak dan 1 ABG, Pria 42 Tahun Dituntut 12 Tahun

DENPASAR – Hukuman berat pantas dijatuhkan pada terdakwa Lukman. Pria 42 tahun itu dituntut 12 tahun penjara lantaran menyodomi dua anak di bawah umur dan remaja pria.

Modus terdakwa yaitu mengajak minum arak para korbannya. Arak tersebut dicampur minuman bersoda. Setelah para korban teler, terdakwa mencabuli para korbannya.

Dalam sidang daring tertutup kemarin (24/11), terdakwa asal Desa Pegat Bukuh, Kecamatan Sembaliung, Kabupaten Broa, Kalimantan Timur, itu berkasnya dibagi menjadi dua.

JPU Dian Saraswati menegaskan, pencabulan terhadap anak (lebih dari satu) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (4) UU tentang Perlindungan Anak. 

Sedangkan dalam berkas terpisah, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencabuli seorang remaja yang pingsan atau tidak berdaya.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 290 Ayat (1) KUHP.  “Untuk korban anak, terdakwa dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan untuk korban yang remaja, terdakwa dituntut 3 tahun penjara,” ungkap Dewi Maria Wulandari, pengacara terdakwa. 

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa akan mengajukan pledoi secara tertulis. Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha mengabulkan penyampaian pledoi tertulis itu.

“Kami memiliki waktu sepekan untuk menyusun pembelaan tertulis,” ujar Dewi. Dalam dakwaan terungkap, dua anak laki-laki di bawah umur, yaiut MK, 15, dan AR, 16, berkenalan dengan terdakwa pada bulan Juli 2020.

Sejak saat itu, terdakwa selalu bernafsu ketika melihat kedua anak korban ini. Pada 27 Juli 2020, sekitar pukul 23.30, korban MK mendatangi warung milik terdakwa.

Lalu, terdakwa mengajak MK minum arak yang dicampur dengan minuman bersoda. Sekitar 30 menit kemudian, MK mulai mabuk berat hingga kemudian digendong terdakwa masuk ke dalam kamar.

Bocah malang ini pun disondomi oleh terdakwa. Perbuatan terdakwa kembali berlanjut terhadap saksi korban AR yang bekerja di warung milik terdakwa sejak tanggal 29 Juli 2020.

Pada 1 Agustus 2020, ketika AR sedang beristirahat diajak oleh terdakwa ke kamar. Sesampai di kamar terdakwa kembali mengunakan modus yang sama dengan mengajak AR minum arak hingga mabuk.

Terdakwa kemudian melampiaskan nafsu bejatnya. Sementara remaja berinisial DL, 18, disodomi pada 30 Juli 2020.

Saat itu, terdakwa mendatangi tempat kerja DL untuk mengajaknya minum alkohol. DL pun dengan polosnya menerima ajakan untuk minum di warung milik terdakwa. Saat korban tak berdaya, terdakwa mencabuli DL. 

DENPASAR – Hukuman berat pantas dijatuhkan pada terdakwa Lukman. Pria 42 tahun itu dituntut 12 tahun penjara lantaran menyodomi dua anak di bawah umur dan remaja pria.

Modus terdakwa yaitu mengajak minum arak para korbannya. Arak tersebut dicampur minuman bersoda. Setelah para korban teler, terdakwa mencabuli para korbannya.

Dalam sidang daring tertutup kemarin (24/11), terdakwa asal Desa Pegat Bukuh, Kecamatan Sembaliung, Kabupaten Broa, Kalimantan Timur, itu berkasnya dibagi menjadi dua.

JPU Dian Saraswati menegaskan, pencabulan terhadap anak (lebih dari satu) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (4) UU tentang Perlindungan Anak. 

Sedangkan dalam berkas terpisah, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencabuli seorang remaja yang pingsan atau tidak berdaya.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 290 Ayat (1) KUHP.  “Untuk korban anak, terdakwa dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan untuk korban yang remaja, terdakwa dituntut 3 tahun penjara,” ungkap Dewi Maria Wulandari, pengacara terdakwa. 

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa akan mengajukan pledoi secara tertulis. Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha mengabulkan penyampaian pledoi tertulis itu.

“Kami memiliki waktu sepekan untuk menyusun pembelaan tertulis,” ujar Dewi. Dalam dakwaan terungkap, dua anak laki-laki di bawah umur, yaiut MK, 15, dan AR, 16, berkenalan dengan terdakwa pada bulan Juli 2020.

Sejak saat itu, terdakwa selalu bernafsu ketika melihat kedua anak korban ini. Pada 27 Juli 2020, sekitar pukul 23.30, korban MK mendatangi warung milik terdakwa.

Lalu, terdakwa mengajak MK minum arak yang dicampur dengan minuman bersoda. Sekitar 30 menit kemudian, MK mulai mabuk berat hingga kemudian digendong terdakwa masuk ke dalam kamar.

Bocah malang ini pun disondomi oleh terdakwa. Perbuatan terdakwa kembali berlanjut terhadap saksi korban AR yang bekerja di warung milik terdakwa sejak tanggal 29 Juli 2020.

Pada 1 Agustus 2020, ketika AR sedang beristirahat diajak oleh terdakwa ke kamar. Sesampai di kamar terdakwa kembali mengunakan modus yang sama dengan mengajak AR minum arak hingga mabuk.

Terdakwa kemudian melampiaskan nafsu bejatnya. Sementara remaja berinisial DL, 18, disodomi pada 30 Juli 2020.

Saat itu, terdakwa mendatangi tempat kerja DL untuk mengajaknya minum alkohol. DL pun dengan polosnya menerima ajakan untuk minum di warung milik terdakwa. Saat korban tak berdaya, terdakwa mencabuli DL. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/