26.7 C
Jakarta
10 Desember 2024, 3:55 AM WIB

Local Boy Penerima Ribuan Ekstasi Tangkapan Mabes Polri Dilimpahkan

DENPASAR – Kejari Denpasar kembali mendapat limpahan kasus kelas kakap.

Kali ini Kejari Denpasar mendapat limpahan tersangka dan barang bukti tangkapan Bareskrim Mabes Polri.

Dua tersangka itu adalah I Gede Komang Darma Astika, 38, dan I Nyoman Nata, 33. Keduanya berasal dari Gumi Lumbung Padi, Tabanan.

Astika berasal Desa Buahan, Kecamatan Marga, sedangkan Nata berasal dari Desa Kelaci, Kecamatan Marga.

Astika dan Nata merupakan bagian jaringan pengedar ekstasi lintas provinsi. Tidak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka polisi mengamankan 5.977 butir ekstasi.

“Para tersangka ini diduga jaringan lintas provinsi,” tegas Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin (25/2).

Keduanya saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari ke depan. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini adalah I Made Lovi Pusnawan dan Adi Antari.

“Secepatnya berkas (dakwaan) kami rampungkan agar bisa cepat disidangkan,” imbuh Eka.

Terkait sepak terjang dua tersangka, Eka menyebut penangkapan keduanya buntut ditemukannya paket mencurigakan di ruang X-ray kargo Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, pada 23 Oktober 2019 pukul 15.30.

Barang mencurigakan yang dikirim lewat paket JNE itu diduga kuat ekstasi. Di sampul paket tertera dari Ny. Susanti Lim dengan penerima I Nyoman Artana, alamat Jalan Anggrek Sari, Denpasar.

Petugas menemukan satu buah paket kotak warna cokelat di dalamnya terdapat satu kantong plastik beriis 1.990 esktasi yang dibungkus kain. Ditemukan juga satu kantong plastik berisi 1.989 butir ekstasi dibungkus warna hitam serta kopi, satu plastik berisi 1.998 butir ekstasi dibungkus karbon hitam  serta kopi, sembilan bungkus roti Sugar Milky Crackers, dan empat buah bungkus roti cap Biskuit Selimut. “Setelah diperiksa di Kantor Balai Besar POM Pontianak, ribuan butir pil tersebut positif mengandung metamfetamina dengan total 5.977 butir ekstasi,” imbuh Eka.

Petugas kemudian melakukan control delevery (pengiriman di bawah pengawasan) ke Bali. Pada 24 Oktober 2019 pukul 16.00 di parkiran motor kantor JNE Jalan Danau Poso, Sanur, Denpasar Selatan, Nomor 1A, Denpasar Selatan, petugas membekuk Astika.

Sehari setelahnya, pukul 22.25 petugas meringkus I Nyoman Nata, 33, di Jalan Rajawali, Desa Dauh Peken, Tabanan. Dari tangan Nata, , disita dua buah hand phone (HP), buku tabungan BRI, buku tabungan LDP, dan ATM BRI,

Dua tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menyimpan, menguasai narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Tersangka terancam 20 tahun penjara. 

DENPASAR – Kejari Denpasar kembali mendapat limpahan kasus kelas kakap.

Kali ini Kejari Denpasar mendapat limpahan tersangka dan barang bukti tangkapan Bareskrim Mabes Polri.

Dua tersangka itu adalah I Gede Komang Darma Astika, 38, dan I Nyoman Nata, 33. Keduanya berasal dari Gumi Lumbung Padi, Tabanan.

Astika berasal Desa Buahan, Kecamatan Marga, sedangkan Nata berasal dari Desa Kelaci, Kecamatan Marga.

Astika dan Nata merupakan bagian jaringan pengedar ekstasi lintas provinsi. Tidak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka polisi mengamankan 5.977 butir ekstasi.

“Para tersangka ini diduga jaringan lintas provinsi,” tegas Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin (25/2).

Keduanya saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari ke depan. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini adalah I Made Lovi Pusnawan dan Adi Antari.

“Secepatnya berkas (dakwaan) kami rampungkan agar bisa cepat disidangkan,” imbuh Eka.

Terkait sepak terjang dua tersangka, Eka menyebut penangkapan keduanya buntut ditemukannya paket mencurigakan di ruang X-ray kargo Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, pada 23 Oktober 2019 pukul 15.30.

Barang mencurigakan yang dikirim lewat paket JNE itu diduga kuat ekstasi. Di sampul paket tertera dari Ny. Susanti Lim dengan penerima I Nyoman Artana, alamat Jalan Anggrek Sari, Denpasar.

Petugas menemukan satu buah paket kotak warna cokelat di dalamnya terdapat satu kantong plastik beriis 1.990 esktasi yang dibungkus kain. Ditemukan juga satu kantong plastik berisi 1.989 butir ekstasi dibungkus warna hitam serta kopi, satu plastik berisi 1.998 butir ekstasi dibungkus karbon hitam  serta kopi, sembilan bungkus roti Sugar Milky Crackers, dan empat buah bungkus roti cap Biskuit Selimut. “Setelah diperiksa di Kantor Balai Besar POM Pontianak, ribuan butir pil tersebut positif mengandung metamfetamina dengan total 5.977 butir ekstasi,” imbuh Eka.

Petugas kemudian melakukan control delevery (pengiriman di bawah pengawasan) ke Bali. Pada 24 Oktober 2019 pukul 16.00 di parkiran motor kantor JNE Jalan Danau Poso, Sanur, Denpasar Selatan, Nomor 1A, Denpasar Selatan, petugas membekuk Astika.

Sehari setelahnya, pukul 22.25 petugas meringkus I Nyoman Nata, 33, di Jalan Rajawali, Desa Dauh Peken, Tabanan. Dari tangan Nata, , disita dua buah hand phone (HP), buku tabungan BRI, buku tabungan LDP, dan ATM BRI,

Dua tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menyimpan, menguasai narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Tersangka terancam 20 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/