29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:09 AM WIB

Mabuk, Keroyok Korban Hingga Masuk UGD, Tiga Pemuda Denpasar Disel

DENPASAR – Aparat Polresta Denpasar dibekap CTOC Polda Bali akhirnya menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan di Jalan Mahendratta, Denpasar Barat. 

Tiga orang pelaku I Putu Agus Suecen Putra alias Agus Kicir, 20; Vikih Arista Hamim, 22, dan Dewa Nyoman Gede Suantara alias Dewa Ako, 24, 

diamankan setelah mengeroyok dua korbanRahman Yanuar Riski, 29, dan Ahmad Shidik Pratama, 21. 

Kasus ini sempat viral di media sosial lantaran korban Ahmad Shidik Pratama mengalami lebam serius di wajahnya dan dilarikan ke rumah sakit. 

Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengatakan, kejadian ini terjadi pada Minggu (23/2) sekitar pukul 03.00 dinihari 

di Jalan Mahendradatta Selatan, tepatnya di lampu merah Merpati sebelum Rumah Sakit Bali Med, Denpasar. 

“Korban Ahmad Shidik Pratama yang mengalami cedera serius. Dia  mengalami memar bengkak pada mata kanan. Kepala belakangnya juga benjol dan hidung berdarah,” kata AKBP Jiartana, Rabu (26/2).

Kejadian itu bermula saat kedua korban bersama empat orang lainnya menggunakan lima unit motor melintas di jalan Mahendradatta. 

Salah satu motor dari tim korban memiliki knalpot brong. Mereka melintas dari arah Lapangan Buyung Denpasar menuju RS. Bali Med Denpasar. 

Tiba-tiba mereka dikejar oleh kelompok pelaku berjumlah empat orang menggunakan tiga motor. 

Saat berada di TKP, tiba-tiba kelompok korban dihadang oleh kelompok pelaku dengan menggunakan 2 unit sepeda motor.

Akhirnya kelompok korban balik arah untuk kabur kembali ke arah Lapangan Buyung. Saat berbalik arah, tiga pelaku melakukan 

pengejaran dan para pelaku menendang sepeda motor yang dikendarai korban Ahmad Shidik hingga terjatuh.

“Pelalu langsung melakukan pengeroyokan dengan cara pemukulan dengan menggunakan tangan kosong serta menendang kedua korban. 

Setelah kedua korban terkapar, para pelaku pergi begitu saja,” tambah AKBP I Wayan Jiartana. Beruntung, satu rekan korban tidak mengalami luka parah sehingga dia membawa rekannya ke rumah sakit.

Sejurus kemudian mereka melapor ke Polresta Denpasar. Berdasar laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

Senin (24/2), Tim Resmob Jatanras Polresta Denpasar Backup Satgas CTOC Polda Bali melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Pelaku I Putu Agus Suecana Putra dan Dewa Nyoman Gede Sudiantara ditangkap sekitar pukul 17.00 di Jalan Wibisana Barat, Gang Taman Sari, Kelurahan Pemecutan Kaja, Denpasar Barat.

Sekitar pukul 18.00 di hari yang sama, pelaku Vikih Arista Hamim ditangkap di tempat kerjanya di Kuta, Badung. 

Dalam penangkapan ini polisi mengamankan pakaian para pelaku saat beraksi, dan juga tiga unit sepeda motor. Yamaha NMAX DK 3349 AAT, Honda Scoopy DK 4901 MW dan Yamaha Mio DK 2706 WW. 

“Dari hasil interogasi, motif pengeroyokan itu karena para pelaku tidak terima saat motor dari rombongan korban yang menggunakan 

knalpot brong melintas di depan rombongan pelaku. Dimana saat itu para pelaku sedang minum mabuk arak,” tambahnya.

Kini para pelaku dikenai pasa 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

DENPASAR – Aparat Polresta Denpasar dibekap CTOC Polda Bali akhirnya menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan di Jalan Mahendratta, Denpasar Barat. 

Tiga orang pelaku I Putu Agus Suecen Putra alias Agus Kicir, 20; Vikih Arista Hamim, 22, dan Dewa Nyoman Gede Suantara alias Dewa Ako, 24, 

diamankan setelah mengeroyok dua korbanRahman Yanuar Riski, 29, dan Ahmad Shidik Pratama, 21. 

Kasus ini sempat viral di media sosial lantaran korban Ahmad Shidik Pratama mengalami lebam serius di wajahnya dan dilarikan ke rumah sakit. 

Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengatakan, kejadian ini terjadi pada Minggu (23/2) sekitar pukul 03.00 dinihari 

di Jalan Mahendradatta Selatan, tepatnya di lampu merah Merpati sebelum Rumah Sakit Bali Med, Denpasar. 

“Korban Ahmad Shidik Pratama yang mengalami cedera serius. Dia  mengalami memar bengkak pada mata kanan. Kepala belakangnya juga benjol dan hidung berdarah,” kata AKBP Jiartana, Rabu (26/2).

Kejadian itu bermula saat kedua korban bersama empat orang lainnya menggunakan lima unit motor melintas di jalan Mahendradatta. 

Salah satu motor dari tim korban memiliki knalpot brong. Mereka melintas dari arah Lapangan Buyung Denpasar menuju RS. Bali Med Denpasar. 

Tiba-tiba mereka dikejar oleh kelompok pelaku berjumlah empat orang menggunakan tiga motor. 

Saat berada di TKP, tiba-tiba kelompok korban dihadang oleh kelompok pelaku dengan menggunakan 2 unit sepeda motor.

Akhirnya kelompok korban balik arah untuk kabur kembali ke arah Lapangan Buyung. Saat berbalik arah, tiga pelaku melakukan 

pengejaran dan para pelaku menendang sepeda motor yang dikendarai korban Ahmad Shidik hingga terjatuh.

“Pelalu langsung melakukan pengeroyokan dengan cara pemukulan dengan menggunakan tangan kosong serta menendang kedua korban. 

Setelah kedua korban terkapar, para pelaku pergi begitu saja,” tambah AKBP I Wayan Jiartana. Beruntung, satu rekan korban tidak mengalami luka parah sehingga dia membawa rekannya ke rumah sakit.

Sejurus kemudian mereka melapor ke Polresta Denpasar. Berdasar laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

Senin (24/2), Tim Resmob Jatanras Polresta Denpasar Backup Satgas CTOC Polda Bali melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Pelaku I Putu Agus Suecana Putra dan Dewa Nyoman Gede Sudiantara ditangkap sekitar pukul 17.00 di Jalan Wibisana Barat, Gang Taman Sari, Kelurahan Pemecutan Kaja, Denpasar Barat.

Sekitar pukul 18.00 di hari yang sama, pelaku Vikih Arista Hamim ditangkap di tempat kerjanya di Kuta, Badung. 

Dalam penangkapan ini polisi mengamankan pakaian para pelaku saat beraksi, dan juga tiga unit sepeda motor. Yamaha NMAX DK 3349 AAT, Honda Scoopy DK 4901 MW dan Yamaha Mio DK 2706 WW. 

“Dari hasil interogasi, motif pengeroyokan itu karena para pelaku tidak terima saat motor dari rombongan korban yang menggunakan 

knalpot brong melintas di depan rombongan pelaku. Dimana saat itu para pelaku sedang minum mabuk arak,” tambahnya.

Kini para pelaku dikenai pasa 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/