TABANAN – Cahyo Wibisono, 24, terus merunduk saat wajahnya ditunjukkan di hadapan media oleh jajaran kepolisian sector (Polsek) Marga, Selasa (25/2).
Pria asal Blitar yang tinggal di Banjar Munduk Andong Desa Bangli, Kecamatan Baturiti ini ditangkap polisi Senin (24/2) lalu atas aksi pencurian uang bosnya untuk bayar utang.
Saat jumpa pers di Mapolsek Marga kemarin, Kapolsek Marga, AKP I Gusti Made Sudarma Putra menuturkan, penangkapan duda satu anak ini bermula ketika pihaknya menerima laporan dari korban bernama I Putu Gede Metro Ariawan, 35, yang tak lain adalah bos tempatnya bekerja sebagai tukang ukir.
Laporan itu dilayangkan warga yang tinggal di Banjar Jebaud, Desa Beringkit Belayu, Marga ini setelah mengalami kehilangan uang senilai Rp5 juta di rumahya.
“Korban ini bos dari pelaku. Kebetulan saat melakukan aksi pencurian, kondisi rumah kosong karena ditinggal oleh korban pulang kampung ke Buleleng untuk merayakan Galungan. Jadi pencuriannya itu dilakukan saat Hari Raya Galungan,” ujarnya.
Sebelum bosnya pulang kampung, Cahyo sempat meminjam uang kepada bosnya ini. Namun oleh korban tidak berikan dan hanya diberi uang senilai Rp100 ribu. Lantaran sakit hati itu, timbuk niat untuk melakukan pencurian.
Pelaku pun sempat menanyakan kepada bosnya kapan akan pulang kampung dan sempat menaruh curiga kepada pelaku usai mengalami kehilangan uang.
“Modus pelaku ini, datang ke rumah bosnya. Untuk bisa masuk rumah, pelaku mencongkel jendela rumah dengan menggunakan golok yang ada di rumah itu. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil uang di lemari senilai Rp5 juta,” tuturnya.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari jenis jendela ukuran kecil tempat pelaku masuk, polisi mendapatkan titik terang dengan menyimpulkan hanya orang dengan perawakan kurus yang bisa masuk jendela berukuran kecil itu.
Ketika ditanya apakah korban memiliki karyawan berperawakan kurus, dan ciri-cirinya ada pada pelaku.
“Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi yang merupakan tetangga kost Cahyo, sejak tanggal 19 Februari tidak pernah terlihat,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Bangli ini.
Akhirnya, pelaku baru bisa ditangkap Senin (24/2) saat hendak memasuki kamar kosnya.
Saat diinterogasi Cahyo mengakui perbuatannya bahwa telah mencuri uang sebesar Rp5 Juta dari dalam lemari korban.
“Setelah kami interogasi lebih lanjut uang itu digunakan pelaku untuk membayar utang kepada temannya yang digunakan untuk bermain judi tajen,” ungkap Sudarma Putra.
Atas perbuatanya itu, Cahyo diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 4 tahun penjara.