34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:04 PM WIB

Gara-gara 12 Paket Narkoba, Tukang Tempel Diganjar 6,5 Tahun Penjara

DENPASAR – Gara-gara narkoba, Kadek Ari Wisnu Pariyatna, 30 harus mendekam di penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Hal tersebut sesuai dengan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (26/3) siang.

Majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa SH MH memvonis pria yang tinggal di Jalan Cekomaria, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, tersebut dengan hukuman cukup berat.

“Menjatuhkan hukuman selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara,” ungkap hakim.

Terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika. 
Wajah penyesalan memang tampak di wajah pria pengangguran tersebut. Namun ia patut bersyukur, karena hakim memvonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok Intan Merlany Dewie,S.H menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui Fitrah Oktora dari Pusat Bantuan Hukum (Pos Bakum) DPC Peradi Denpasar menerima putusan tersebut, sedangkan Jaksa pikir-pikir.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pria yang mengaku sebagai pesuruh atau tukang tempel ini diamankan petugas pada Jumat lalu(16/11) sekitar pukul 20.00 Wita. 

Penangkapan saat terdakwa akan melakukan tempelan atas perintah seseorang melalui via telepon yang dikenalnya selama ini bernama Agus (TO).

Itu terjadi di depan warung di Jalan Yudistira,  Seminyak, Kuta, Badung.  Dari penggeledahan, petugas mendapati 12 paket sabu-sabu  dengan total berat 7,94 gram bruto. 

DENPASAR – Gara-gara narkoba, Kadek Ari Wisnu Pariyatna, 30 harus mendekam di penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Hal tersebut sesuai dengan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (26/3) siang.

Majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa SH MH memvonis pria yang tinggal di Jalan Cekomaria, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, tersebut dengan hukuman cukup berat.

“Menjatuhkan hukuman selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara,” ungkap hakim.

Terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika. 
Wajah penyesalan memang tampak di wajah pria pengangguran tersebut. Namun ia patut bersyukur, karena hakim memvonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok Intan Merlany Dewie,S.H menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui Fitrah Oktora dari Pusat Bantuan Hukum (Pos Bakum) DPC Peradi Denpasar menerima putusan tersebut, sedangkan Jaksa pikir-pikir.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pria yang mengaku sebagai pesuruh atau tukang tempel ini diamankan petugas pada Jumat lalu(16/11) sekitar pukul 20.00 Wita. 

Penangkapan saat terdakwa akan melakukan tempelan atas perintah seseorang melalui via telepon yang dikenalnya selama ini bernama Agus (TO).

Itu terjadi di depan warung di Jalan Yudistira,  Seminyak, Kuta, Badung.  Dari penggeledahan, petugas mendapati 12 paket sabu-sabu  dengan total berat 7,94 gram bruto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/