TABANAN – Sungguh perilaku memalukan yang dilakukan oknum Satgas Covid-19 tingkat desa di Kabupaten Tabanan.
Ditengah warga yang kesulitan masalah ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19, sang oknum Satgas Covid-19 Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan berinisial INA, 39, nekat menggelapkan dana bantuan sumbangan Covid-19 untuk warga desa kurang mampu.
Mirisnya, nilai uang sumbangan dari salah satu pihak yayasan yang digelapkan mencapai puluhan juta rupiah.
Atas perbuatan tersebut, sang oknum Satgas Covid-19 Desa Pujungan akhirnya dijebloskan penyidik Pidsus Kejari Tabanan.
Humas Kejari Tabanan Gede Hady menyatakan, kasus korupsi terkuat saat pihak yayasan curiga dana sumbangan Covid-19 digelapkan sang oknum Satgas Covid-19 Desa Pujungan, Pupuan.
Awalnya pihak yayasan berniat memberikan sumbangan bantuan Covid-19 berupa sembako, beras, kasur dan bantuan lainnya kepada warga kurang (miskin) di desa.
Perkenalan pihak yayasan dengan oknum Satgas Covid-19 berinisial INA ketika akan memberikan sumbangan di desa.
“Kebetulan pihak yayasan bertemu tersangka yang saat itu sedang bertugas di Satgas Covid-19 di desa. Beberapa sumbangan Covid-19
dari pihaknya yayasan yang dibawa awal langsung menyasar warga miskin dan membuat warga di desa sangat terbantu,” kata Gede Hady.
Dalam perjalanannya, bantuan dari pihak yayasan tersebut pun terus mengalir untuk warga yang terdampak pandemi Covid-19.
Pada bulan Juli 2020 pihak yayasan berniat kembali memberikan bantuan berupa sembako, beras dan lainnya.
Dana bantuan Covid-19 oleh pihaknya yayasan ditransfer dengan jumlah uang sebesar Rp 52 Juta. Transfer ke nomor pribadi milik tersangka.
Namun, dana sumbangan sebesar itu bukan dicairkan dalam bentuk barang sembako oleh tersangka. Malah dana bantuan tersebut ditilep pribadi.
Pihak yayasan baru tahu bahwa dana bantuan yang disumbangkan ditilep oleh oknum tersangka, ketika ada warga ingin berjualan keliling meminta bantuan berupa sepeda motor kepada pihak yayasan.
Sejumlah uang yang ditransfer dibelikan sepeda motor oleh oknum tersangka. Sepeda motor yang dibelikan berupa sepeda motor bekas, bukan motor baru.
Namun, sepeda motor yang dibelikan ternyata bermasalah. Motor tersebut ternyata belum dibayar. Oknum Satgas Covid-19 berpura-pura menyerahkan motor kepada warga agar pihak yayasan percaya.
Akan tetapi kejadian ini dilaporkan oleh warga ke pihaknya. Tak hanya warga lainnya, 11 penerima bantuan pun ikut melaporkan, lantaran bantuan Covid-19 tidak pernah diterima dari tersangka.
“Total tersangka menggunakan uang bantuan Covid-19 dari pihak yayasan sebesar Rp 30 juta untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Akibat perbuatannya oknum Satgas Covid-19 pun langsung dilakukan penahanan oleh Kejari Tabanan dengan menitipkan oknum satgas Covid-19 di sel tahanan Polsek Kediri.
“Tersangka kami kenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ujar Gede Hady.
Gede Hady mengingatkan seluruh Satgas Covid-19 mulai dari tingkat desa hingga kabupaten untuk tidak mencari kesempatan ditengah pandemi Covid-19 dengan memainkan bantuan Covid-19.
Lantaran banyak bantuan Covid-19, baik itu yang digelontorkan pemerintah, yayasan dan perusahaan swasta lainnya. Karena masih banyak warga yang ingin mendapatkan bantuan.
“Apalagi bantuan bagi warga kurang mampu untuk Covid-19. Padahal, sanksi yang dikenakan bagi oknum yang korupsi disaat pandemi lebih berat. Jadi jangan sekali-kali bermain soal bantuan Covid-19,” pungkasnya.