DENPASAR – Sidang vonis kasus penipuan pembelian tanah Paradice Loft yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (24/4) kemarin sangat mengejutkan banyak pihak.
Jika sebelumnya diperkirakan terdakwa Gunawan Priambodo bakal mendapat hukuman yang tinggi, malah divonis ringan 2,4 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa oknum notaris Ketut Neli Asih hanya diganjar hukuman 1,4 tahun penjara.
Majelis hakim PN Depasar pimpinan Partha Bhargawa dalam amar putusanya yang dibacakan di muka sidang menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja,
yang menyebut bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Yakni, setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengam tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang kepadanya.
Namun, majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa. Di mana pada sidang sebelumnya, jaksa Kejari Denpasar itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3,5 tahun penjara.
Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis Hakim akhirnya memangkas tuntutan jaksa dari 3,5 tahun penjara 2,4 tahun.
“Menyatakan terdakwa Gunawan Priambodo terbukti bersalah melakukan tidak pidana penipuan. Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan,” tegas hakim dalam amar putusanya.
Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumya mengatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan terdakwa Ketut Neli Asih, majelis hakim dalam amar putusnya juga menyatakan
sependapat dengan jaksa yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Yakni, terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan atau sarana dalam tindak pidana penipuan.
Tapi, majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa, yang dua tahun enam bulan.
Majelis hakim memangkas hukuman terhadap terdakwa oknum notaris itu menjadi satu tahun dan empat bulan (1,4) tahun.
“Menghukum terdakwa degan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” tegas hakim Partha Bhargawa sambil mengetok palunya.
Atas putusan ini, terdakwa Neli melalui kuasa hukumnya, Jhon Korassa Sonbay langsung menyatakan mengajukan upaya hukuman banding.
“Kami mengajukan banding, karena yang kami mau terdakwa ini bebas,” kata Jhon yang ditemui usai sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Gunawan Priambodo dan oknum notaris Ketut Neli Asih diduga terlibat kasus penipuan atas pembelian tanah di Paradice Loft.
Awalnya pembayaran lancar dan saksi Santi Raharjo, tak lain adalah istri korban, Mahendra Anton Inggrriyono pun sudah membayar lunas.
Namun menurut saksi, meski susah ada pembayaran lunas, pihaknya (saksi korban) belum juga menerima AJB (akta jual beli).
Karena AJB tidak kunjung dibuat, pasangan suami istri itu akhirnya curiga. Notaris Rosilawati sempat ditanya terkait keberadaan sertifikat yang akan dipecah tersebut, dan dijawab ada pada notaris Triska Damayanti.
Selanjutnya, suami korban bertemu staf dari notaris Triska Damayanti, dan darisinilah baru diketahui bahwa sertifikat itu ada pada Suriyanto.