DENPASAR, Radar Bali – Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Jawa Barat melakukan penggerebekan lokasi yang diduga penampungan ilegal Calon PMI di 5 tempat yang berbeda. Yaitu: satu tempat di Majalengka, satu tempat di Indramayu dan tiga tempat berlokasi di Cirebon.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam rangkaian kerjanya di Bali, Senin (26/4). Benny menjelaskan, para calon PMI tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Timur Tengah (Abu Dhabi dan Saudi Arabia)
“Saya mengapresiasi kinerja UPT BP2MI Jawa Barat yang telah melakukan upaya pelindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dari jeratan, melalui penggerebekan yang dilakukan pada tanggal 23 April 2021,” terang Benny.
Diterangkan Benny, pelaksanaan sidak yang dilakukan pada hari Jumat, 23 April 2021 dilakukan atas aduan Calon PMI asal Indramayu yang berhasil kabur dari penampungan di Cirebon. Calon PMI tersebut ditawari bekerja di Negara Irak (Erbil) oleh calo sdr. N (Nukyi Bt. H. Dakman) alias D (Dewi) – kedua calo tersebut saat ini sudah ditahan di Polres Indramayu – dan kemudian diserahkan pada Sdr. N (Nurbaety), tersangka utama, statusnya Target Operasi, yang mengaku sebagai Direktur Utama PT Nur Barokah Pratama.
Namun, Calon PMI tersebut merasa curiga dan janggal karena tidak boleh berkomunikasi dengan siapapun, karena alat komunikasinya ditahan, pintu rumahnya di kunci dari luar, dan tidak didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja.
Kemudian, pada hari Jumat, 23 April 2021, tim gabungan BP2MI Pusat, UPT BP2MI Jawa Barat, P4TKI Cirebon, LTSA Indramayu, dan Tim Buser Polres Indramayu bergerak ke lokasi yang diduga penampungan ilegal Calon PMI di 5 tempat yang berbeda, yaitu: satu tempat di Majalengka, satu tempat di Indramayu dan tiga tempat berlokasi di Cirebon. Dari hasil penggerebekan tersebut, berhasil diselamatkan (5) lima orang Calon PMI yang ditampung di sebuah rumah kontrakan di Majalengka dan satu orang di daerah Losarang.
Identitas Calon PMI yang telah diselamatkan, antara lain: Yuliawati, 47, asal Cantayan Kabupaten Sukabumi, tujuan Negara Irak (Erbil), di penampungan sejak 22 April 2021; Neni Nurmana, 47, asal Warungkondang Kabupaten Cianjur, tujuan Negara Irak (Erbil), ditampung sejak 19 April 2021; Nunung, 48, asal Tanjung Kerta, Kabupaten Sumedang, tujuan penempatan negara Irak ( Erbil), ditampung sejak 22 April 2021; Sunenti, 37, asal Rawa Gatel Kabupaten Cirebon, tujuan negara Irak ( Erbil), ditampung 21 April 2021; Ina Rasinah, 47, asal Tukdana Kabupaten Indramayu tujuan negara Irak ( Erbil), ditampung sejak 16 April 2021.
Sedangkan Barang – barang yang diamankan dari lokasi antara lain: Dokumen CPMI dan PMI yang berjumlah lebih dari 500 orang; Berbagai macam arsip dan bukti transaksi antara PMI dengan para calo; Nama-nama calo yang bekerja sama dengan Nurbaety dalam melakukan tindak penempatan pekerja migran nonprosedural; Barang pribadi milik Calon an. Sdr. N/ Direktur PT Nur Barokah Pratama yang semuanya diamankan oleh Polres Indramayu.
“Ternyata dari 3 koper dokumen, ditemukan bukti bahwa penyalur telah mengirimkan kurang lebih 500 orang selama kurun waktu satu tahun ini. Rata-rata ke Timur Tengah. Bayangkan, ini satu orang bisa melakukannya. Padahal, sejak tahun 2015, pemerintah kita telah melakukan moratorium dengan Negara-negara Timur Tengah untuk tidak ada lagi tenaga kerja informal dari Indonesia. Kalau formal boleh. Nah kita harap dari sini, masyarakat makin waspada dan harapannya pemerintah daerah dapat bersinergi agar ini tidak terulang lagi,” tandas Benny.