25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:08 AM WIB

Terbukti Jadi Kurir, Residivis Narkoba Jaringan Lapas Diganjar 6 Tahun

DENPASAR – Kevin Lee, 44, residivis narkoba yang ditangkap lagi karena menjadi kurir sabu akhirnya menerima buah dari perbuatannya.

Majelis hakim PN Denpasar Esthar Oktavi kemarin mengganjar anggota sindikat jaringan Lapas Kerobokan ini dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subside 6 bulan penjara.

Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kevin Lee dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama menjalani masa tahanan.

Menjatuhkan pidana denda Rp 1,5 miliar subsidair enam bulan penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi.

Sbelum membacakan putusan, Hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan. 

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas penyealahgunaan narkoba, dan terdakwa sudah pernah dihukum.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya. “Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” terang Hakim Esthar

Atas vonis hakim, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Ketut Dody Arta Kariawan, maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.

 

DENPASAR – Kevin Lee, 44, residivis narkoba yang ditangkap lagi karena menjadi kurir sabu akhirnya menerima buah dari perbuatannya.

Majelis hakim PN Denpasar Esthar Oktavi kemarin mengganjar anggota sindikat jaringan Lapas Kerobokan ini dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subside 6 bulan penjara.

Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kevin Lee dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama menjalani masa tahanan.

Menjatuhkan pidana denda Rp 1,5 miliar subsidair enam bulan penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi.

Sbelum membacakan putusan, Hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan. 

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas penyealahgunaan narkoba, dan terdakwa sudah pernah dihukum.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya. “Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” terang Hakim Esthar

Atas vonis hakim, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Ketut Dody Arta Kariawan, maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/