KUTA – Tim gabungan dari Pol PP, pecalang, polisi, Linmas hingga petugas Desa Adat Legian membubarkan aktivitas di Le Giant Bar, Jalan Raya Legian, Kuta, Badung, Kamis (25/6) malam.
Pembubaran ini dilakukan karena jumlah tamu asing yang berkunjung melewati jumlah yang sudah ditentukan. Para tamu yang sebagian besar warganegara asing (WNA) itu juga diduga melanggar Protokol Covid-19.
Bendesa Adat Kuta Wayan Wasista mengatakan, pembubaran dilakukan setelah adanya laporan masyarakat.
“Mereka lebih dari puluhan tamu dan menyalahi protokol. Acaranya jam 8 malam, kami sudah hentikan dan jam 9 sudah kosong. Mereka ramai, gak bisa seperti itu,” kata Wasista, Jumat (26/6).
Dijelaskannya, di dalam bar para tamu juga terlihat ada yang minum-minum. Jumlah tamu yang datang juga terlalu banyak.
Sehingga tidak memungkinkan untuk menerapkan sosial distancing.” Mereka terlalu banyak sehingga tidak sosial distancing. Masker pun ada yang tidak pakai,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Kerta Suryanegara mengatakan, penanggung jawab bar tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan dilakukan Jumat hari ini (26/6). Dalam pemanggilan itu, penanggung jawab diminta untuk menutup sementara bar tersebut hingga waktu yang belum ditentukan.
Jika pengelola tidak mengindahkan permintaan penutupan itu, maka Pol PP Badung akan mengambil langkah tegas.
“Jika mereka masih bandel, kami sudah sampaikan ke Polsek Kuta agar nantinya bisa ditindak sesuai maklumat Kapolri,” tandasnya.