26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:22 AM WIB

Sengketa Tanah di Pakudui, Siap Damai, Warga Termohon Tolak Eksekusi

DENPASAR – Warga Tempek Kangin Banjar Pakudui, Desa Tegalalang, Gianyar, menyatakan tetap menolak rencana eksekusi tanah sengketa yang akan dilakukan 31 Agustus mendatang.

Bahkan, warga siap melakukan perlawanan jika eksekusi dipaksakan oleh PN Gianyar. Sebaliknya, warga Tempek Kangin siap berdamai dan Bersatu dengan warga Pakudui Kawan yang menjadi pemohon.

Hal itu diungkapkan anggota tim kuasa hukum warga Tempek Kangin, Nanda Pratama. Dikatakan Nanda, ada beberapa alasan warga melakukan penolakan eksekusi.

Salah satunya terkait objek sengketa yang belum jelas. Menurut Nanda, sampai sekarang tidak ada yang tahu pasti objek mana yang akan dieksekusi.

“Kami dan tim sempat mengecek ke lokasi dan memang tidak ada yang tahu mana batas yang akan dieksekusi,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, dari delapan objek sengketa yang akan dieksekusi, semuanya beda luas dan batas.

Jika salah satu objek sengketa tidak sesuai, maka seharusnya tidak bisa dilakukan eksekusi. Nanda menegaskan, krama Pakudui Kangin siap berdamai dan bersatu dengan Krama Pakudui Kawan.

“Namun kami tetap menolak adanya eksekusi yang akan dilakukan PN Gianyar pada Senin mendatang. Eksekusi no, bersatu yes,” tandasnya.

Sementara itu, Humas PN Gianyar Wawan menyebut sesuai dengan putusan sengketa antara Krama Pakudui Tempek Kawan melawan Krama Pakudui Tempek Kangin yang sudah inkracht berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi akan dilakukan pada 31 Agustus atau Senin mendatang. “Sampai sekarang jadwal eksekusi sudah dijadwalkan dan belum ada berubahan,” tegas Wawan.

Sekadar diketahui, infromasi yang didapat koran ini, di Banjar Pakudui ada dua  tempekan, yaitu Tempek Kawan yang terdiri dari 114 KK dan Tempek Kangin 46 KK.

Krama Tempek Kangin (para pemohon) pangemong Pura Puseh beserta Laba Pura di wilayah Tempek Kangin. Krama Tempek Kawan adalah sebagai pangemong Pura Desa di wilayah Tempek Kawan.

Krama Tempek Kangin dan Tempek Kawan bersama-sama ngemong Pura Dalem, Pura Prajapati dan setra di wilayah Tempek Kangin.

Kemudian muncul niat membentuk Desa Adat Pakudui. Nah, dalam proses inilah muncul permasalahan mengenai peletakan/linggih pembuatan awig-awig sebagai dasar dan syarat dibentuknya Desa Pakraman Pakudui.

Kasus ini sempat ditangani berbagai tingkatan lembaga desa adat, pemerintah terkait, hingga melaju ke jalur hukum. 

DENPASAR – Warga Tempek Kangin Banjar Pakudui, Desa Tegalalang, Gianyar, menyatakan tetap menolak rencana eksekusi tanah sengketa yang akan dilakukan 31 Agustus mendatang.

Bahkan, warga siap melakukan perlawanan jika eksekusi dipaksakan oleh PN Gianyar. Sebaliknya, warga Tempek Kangin siap berdamai dan Bersatu dengan warga Pakudui Kawan yang menjadi pemohon.

Hal itu diungkapkan anggota tim kuasa hukum warga Tempek Kangin, Nanda Pratama. Dikatakan Nanda, ada beberapa alasan warga melakukan penolakan eksekusi.

Salah satunya terkait objek sengketa yang belum jelas. Menurut Nanda, sampai sekarang tidak ada yang tahu pasti objek mana yang akan dieksekusi.

“Kami dan tim sempat mengecek ke lokasi dan memang tidak ada yang tahu mana batas yang akan dieksekusi,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, dari delapan objek sengketa yang akan dieksekusi, semuanya beda luas dan batas.

Jika salah satu objek sengketa tidak sesuai, maka seharusnya tidak bisa dilakukan eksekusi. Nanda menegaskan, krama Pakudui Kangin siap berdamai dan bersatu dengan Krama Pakudui Kawan.

“Namun kami tetap menolak adanya eksekusi yang akan dilakukan PN Gianyar pada Senin mendatang. Eksekusi no, bersatu yes,” tandasnya.

Sementara itu, Humas PN Gianyar Wawan menyebut sesuai dengan putusan sengketa antara Krama Pakudui Tempek Kawan melawan Krama Pakudui Tempek Kangin yang sudah inkracht berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi akan dilakukan pada 31 Agustus atau Senin mendatang. “Sampai sekarang jadwal eksekusi sudah dijadwalkan dan belum ada berubahan,” tegas Wawan.

Sekadar diketahui, infromasi yang didapat koran ini, di Banjar Pakudui ada dua  tempekan, yaitu Tempek Kawan yang terdiri dari 114 KK dan Tempek Kangin 46 KK.

Krama Tempek Kangin (para pemohon) pangemong Pura Puseh beserta Laba Pura di wilayah Tempek Kangin. Krama Tempek Kawan adalah sebagai pangemong Pura Desa di wilayah Tempek Kawan.

Krama Tempek Kangin dan Tempek Kawan bersama-sama ngemong Pura Dalem, Pura Prajapati dan setra di wilayah Tempek Kangin.

Kemudian muncul niat membentuk Desa Adat Pakudui. Nah, dalam proses inilah muncul permasalahan mengenai peletakan/linggih pembuatan awig-awig sebagai dasar dan syarat dibentuknya Desa Pakraman Pakudui.

Kasus ini sempat ditangani berbagai tingkatan lembaga desa adat, pemerintah terkait, hingga melaju ke jalur hukum. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/