25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:26 AM WIB

Eksepsi Ditolak Hakim, Begini Reaksi Ketut Ismaya Usai Sidang…

DENPASAR – Sidang perkara dugaan melawan tugas pejabat Negara, Senin (26/11) siang kembali digelar di PN Denpasar.

Sidang dengan terdakwa calon anggota DPD RI Ketut Putra Ismaya Jaya, 40; I Ketut Sutama,51 dan I Gusti Ngurah Edrajaya,28 alias Gung Wah mengagendakan pembacaan putusan sela.

Sesuai putusan sela, sidang dengan pengawalan super ketat petugas keamanan itu, majelis hakim pimpinan Bambang Eka Putra akhirnya menolak nota eksepsi atau keberatan yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum Ismaya Cs.

Menurut hakim, keberatan nota eksepsi Keris -sapaan Ketut Putra Ismaya Jaya melalui kuasa hukum, karena dakwaan dinilai tidak cermat dan kabur karena nama tidak jelas,

dan bukan mengarah pada pelanggaran KUHP, melainkan pelanggaran pemilu dan lebih tepat sebagai perkara delik aduan, perlu dibuktikan di persidangan.

“Keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Perkara tetap dilanjutlan dengan memeriksa saksi-saksi dan barang bukti,” ujar Ketua Majelis Hakim Eka Putra.

Dengan ditolaknya putusan sela terdakwa, hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Kamis (29/11) mendatang.

Sementara atas ditolaknya nota keberataan terdakwa, Keris yang sejak awal sidang terus mendapat support dari para pendukungngnya langsung dibawa kembali ke sel tahanan. 

Namun saat hendak dibawa, kepada media, keris dengan lantang menyatakan bahwa dirinya yakin keadilan pasti ada. “Keadilan pasti ada,” tukas Ismaya singkat.

 

DENPASAR – Sidang perkara dugaan melawan tugas pejabat Negara, Senin (26/11) siang kembali digelar di PN Denpasar.

Sidang dengan terdakwa calon anggota DPD RI Ketut Putra Ismaya Jaya, 40; I Ketut Sutama,51 dan I Gusti Ngurah Edrajaya,28 alias Gung Wah mengagendakan pembacaan putusan sela.

Sesuai putusan sela, sidang dengan pengawalan super ketat petugas keamanan itu, majelis hakim pimpinan Bambang Eka Putra akhirnya menolak nota eksepsi atau keberatan yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum Ismaya Cs.

Menurut hakim, keberatan nota eksepsi Keris -sapaan Ketut Putra Ismaya Jaya melalui kuasa hukum, karena dakwaan dinilai tidak cermat dan kabur karena nama tidak jelas,

dan bukan mengarah pada pelanggaran KUHP, melainkan pelanggaran pemilu dan lebih tepat sebagai perkara delik aduan, perlu dibuktikan di persidangan.

“Keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Perkara tetap dilanjutlan dengan memeriksa saksi-saksi dan barang bukti,” ujar Ketua Majelis Hakim Eka Putra.

Dengan ditolaknya putusan sela terdakwa, hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Kamis (29/11) mendatang.

Sementara atas ditolaknya nota keberataan terdakwa, Keris yang sejak awal sidang terus mendapat support dari para pendukungngnya langsung dibawa kembali ke sel tahanan. 

Namun saat hendak dibawa, kepada media, keris dengan lantang menyatakan bahwa dirinya yakin keadilan pasti ada. “Keadilan pasti ada,” tukas Ismaya singkat.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/