29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:46 AM WIB

Antar Suami ke TKP, Polisi Dalami Keterlibatan Istri Otak Pembunuh

DENPASAR – Untuk mengurai tindak pidana pembunuhan purnawirawan Aiptu Made Suanda, 58, penyidik Polresta Denpasar memeriksa sejumlah saksi, termasuk tersangka.

Selain otak pembunuhan Gede Ngurah Astika alias Sandi alias Gede Alit, penyidik memeriksa Dewa Made Budianta, Dewa Made Sudiana, dan Putu Very Permadi.

Tiga pelaku terakhir bahkan diperiksa intensif sejak pukul 02.00 Senin dini hari. Penyidik juga dilaporkan memeriksa sejumlah saksi termasuk istri Gede Ngurah Astika alias Sandi berinisial LI.

Lantas, apa peran LI? “Masih kami (penyidik) dalami,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo kemarin.

Berdasar informasi awal, istri otak pembunuhan itu mengaku hanya mengantarkan sang suami mencari rumah kontrakan. 

Setelah pembayaran sebesar Rp 1 juta dilakukan oleh Sandi ke pemilik kontrakan untuk sewa selama 2 tahun, LI mengaku pulang ke rumahnya di Tabanan.

Belum diketahui untuk keperluan apa pasangan suami istri tersebut menyewa kontrakan dalam durasi dua tahun.

Apakah untuk kebutuhan bisnis atau sengaja untuk menjebak korban Aiptu Made Suanda alias Pak Arik, 58. “Semua kemungkinan masih kami dalami,” beber Kombes Hadi

DENPASAR – Untuk mengurai tindak pidana pembunuhan purnawirawan Aiptu Made Suanda, 58, penyidik Polresta Denpasar memeriksa sejumlah saksi, termasuk tersangka.

Selain otak pembunuhan Gede Ngurah Astika alias Sandi alias Gede Alit, penyidik memeriksa Dewa Made Budianta, Dewa Made Sudiana, dan Putu Very Permadi.

Tiga pelaku terakhir bahkan diperiksa intensif sejak pukul 02.00 Senin dini hari. Penyidik juga dilaporkan memeriksa sejumlah saksi termasuk istri Gede Ngurah Astika alias Sandi berinisial LI.

Lantas, apa peran LI? “Masih kami (penyidik) dalami,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo kemarin.

Berdasar informasi awal, istri otak pembunuhan itu mengaku hanya mengantarkan sang suami mencari rumah kontrakan. 

Setelah pembayaran sebesar Rp 1 juta dilakukan oleh Sandi ke pemilik kontrakan untuk sewa selama 2 tahun, LI mengaku pulang ke rumahnya di Tabanan.

Belum diketahui untuk keperluan apa pasangan suami istri tersebut menyewa kontrakan dalam durasi dua tahun.

Apakah untuk kebutuhan bisnis atau sengaja untuk menjebak korban Aiptu Made Suanda alias Pak Arik, 58. “Semua kemungkinan masih kami dalami,” beber Kombes Hadi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/