27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:21 AM WIB

Duh Gusti, Demi Biayai Adik Sekolah, Hendra Nekat Jadi Pengedar

SEMARAPURA – I Made Mahendrawan alias Hendra, 24, warga Jalan Werkudara, Lingkungan Pande, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung, akhirnya diciduk polisi.

Pria yang bekerja di sebuah kafe terkenal di wilayah Kuta, Badung ini ditangkap lantaran sejak tiga bulan terakhir menjadi pengedar narkotika.

Tuntutan kebutuhan hidup menjadi alasan Hendra nekat menjadi pengedar dengan bonus Rp 1 juta per 10 paket yang berhasil dijual.

Kasatnarkoba Polres Klungkung AKP I Gusti Ngurah Yudistira mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasar informasi masyarakat.

Setelah mendapat data akurat, pelaku akhirnya ditangkap Minggu lalu setelah diketahui hendak melakukan transaksi narkotika dengan modus tempel.

“Setelah ditangkap, pelaku langsung digeledah dan ditemukan barang bukti narkoba di saku celana dan baju. Tersangka kemudian digiring ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan,” paparnya.

Dari hasil penggeledahan itu, berhasil diamankan 11 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip digulung dengan plastik warna putih dan diplester dengan lakban warna hitam total 9,89 gram bruto atau 3,80 gram netto.

Ditemukan juga tiga plastik klip berisi total 15 butir narkotika jenis ineks dengan berat 7,03 gram bruto atau 6,55 gram netto.

“Tersangka mendapat barang haram itu dari orang di wilayah Denpasar dengan sistem tempel. Kemudian oleh tersangka paket itu dibagi dalam paket yang lebih kecil,” katanya.

Paket yang telah kembali dibagi oleh Hendra itu dijual kepada pemesan yang telah melakukan pemesan kepada orang yang ada di wilayah Denpasar itu.

Transaksi pun dilakukan dengan sistem tempel. “Setelah dilakukan penempelan, tersangka akan menginformasikannya

dengan pihak yang ada di Denpasar itu. Indikasi ada mengarah ke jaringan yang ada di lapas namun perlu penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk sekali transaksi, diungkapkannya, pelaku akan mendapat upah sebesar Rp 25 ribu. Namun jika berhasil melakukan transaksi sebanyak 10 kali, maka pelaku akan mendapatkan uang Rp 1 juta dan sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Biasanya tersangka melakukan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Klungkung. “Pelaku ini sebelumnya sebagai pengguna sejak lima bulan yang lalu.

Dan kemudian menjadi pengedar sejak tiga bulan yang lalu. Mungkin karena pengaruh lingkungan pekerjaannya dia, yang mengenalkan kepada jaringan ini,” jelas Yudistira.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun.

Hendra mengungkapkan nekat menjadi pengedar lantaran tuntutan biaya hidup. Bekerja di salah satu kafe ternama di Kuta, Badung dengan gaji Rp 7 juta per bulan, menurutnya, tidak mencukupi kebutuhan ia dan adik-adiknya yang masih bersekolah.

“Saya belum menikah. Gaji saya tidak mencukupi untuk biaya hidup sehari-hari dan kebutuhan adik-adik saya yang sekolah,” tandasnya. 

SEMARAPURA – I Made Mahendrawan alias Hendra, 24, warga Jalan Werkudara, Lingkungan Pande, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung, akhirnya diciduk polisi.

Pria yang bekerja di sebuah kafe terkenal di wilayah Kuta, Badung ini ditangkap lantaran sejak tiga bulan terakhir menjadi pengedar narkotika.

Tuntutan kebutuhan hidup menjadi alasan Hendra nekat menjadi pengedar dengan bonus Rp 1 juta per 10 paket yang berhasil dijual.

Kasatnarkoba Polres Klungkung AKP I Gusti Ngurah Yudistira mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasar informasi masyarakat.

Setelah mendapat data akurat, pelaku akhirnya ditangkap Minggu lalu setelah diketahui hendak melakukan transaksi narkotika dengan modus tempel.

“Setelah ditangkap, pelaku langsung digeledah dan ditemukan barang bukti narkoba di saku celana dan baju. Tersangka kemudian digiring ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan,” paparnya.

Dari hasil penggeledahan itu, berhasil diamankan 11 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip digulung dengan plastik warna putih dan diplester dengan lakban warna hitam total 9,89 gram bruto atau 3,80 gram netto.

Ditemukan juga tiga plastik klip berisi total 15 butir narkotika jenis ineks dengan berat 7,03 gram bruto atau 6,55 gram netto.

“Tersangka mendapat barang haram itu dari orang di wilayah Denpasar dengan sistem tempel. Kemudian oleh tersangka paket itu dibagi dalam paket yang lebih kecil,” katanya.

Paket yang telah kembali dibagi oleh Hendra itu dijual kepada pemesan yang telah melakukan pemesan kepada orang yang ada di wilayah Denpasar itu.

Transaksi pun dilakukan dengan sistem tempel. “Setelah dilakukan penempelan, tersangka akan menginformasikannya

dengan pihak yang ada di Denpasar itu. Indikasi ada mengarah ke jaringan yang ada di lapas namun perlu penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk sekali transaksi, diungkapkannya, pelaku akan mendapat upah sebesar Rp 25 ribu. Namun jika berhasil melakukan transaksi sebanyak 10 kali, maka pelaku akan mendapatkan uang Rp 1 juta dan sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Biasanya tersangka melakukan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Klungkung. “Pelaku ini sebelumnya sebagai pengguna sejak lima bulan yang lalu.

Dan kemudian menjadi pengedar sejak tiga bulan yang lalu. Mungkin karena pengaruh lingkungan pekerjaannya dia, yang mengenalkan kepada jaringan ini,” jelas Yudistira.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun.

Hendra mengungkapkan nekat menjadi pengedar lantaran tuntutan biaya hidup. Bekerja di salah satu kafe ternama di Kuta, Badung dengan gaji Rp 7 juta per bulan, menurutnya, tidak mencukupi kebutuhan ia dan adik-adiknya yang masih bersekolah.

“Saya belum menikah. Gaji saya tidak mencukupi untuk biaya hidup sehari-hari dan kebutuhan adik-adik saya yang sekolah,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/