MANGUPURA – Aksi pengeroyokan kembali terjadi. Diduga bermotif asmara, Trisna Bayu Pradana, 23, mengotaki aksi pengeroyokan terhadap Fahad Riyan Fahyudi, 22, gara-gara cemburu buta.
Pengeroyokan itu berlangsung di tempat kos wanita bernama Helen Intan Sucitra Dewi, 20, di Banjar Perang Alas, Lukluk, Mengwi, Badung, Senin (11/3) sekitar pukul 02.00.
Bayu Pradana terbakar api cemburu lantaran hubungannya dan Helen belum pisah (bercerai) sah secara hukum namun sudah memiliki pria lain.
Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, kejadian ini bermula ketika prahara rumah tangga Trisna Bayu Pradana dan Helen Intan Sucitra Dewi goyah dan retak pada beberapa bulan lalu. Lantaran tidak sepaham dan sejalan lagi, pasutri ini pun memutuskan untuk berpisah. Sambil menunggu proses cerai secara hukum, keduanya pun pisah ranjang.
Helen kemudian keluar (pisah) dari kosan Bayu Pradana di Jalan Tibungsari, Kwanji, Dalung, lalu ngekos di Banjar Perang Alas, Lukluk.
Meski demikian, Bayu masih mencintai Helen. Diam-diam, Bayu terus memantau kabar dan kehidupan tentang Helen.
Belakangan Helen diketahui mempunyai teman dekat, dan sering keluar masuk kos Helen. Terbakar api cemburu lalu Bayu mengajak teman-teman untuk datangi kosan Helen.
Bayu pun menggedor pintu kamar kos Helen. Mendengar gedoran itu, korban yang sedang mengenakan celana pendek Boxer membuka pintu.
“Istri saya mana dan dijawab itu di dalam sedang tidur,” beber sumber polisi kepada koran ini mengutip keterangan korban.
Karena Helen terlihat tidur, Bayu pun bertanya kembali “kamu siapa” dan dijawab oleh korban “bukan siapa-siapa”.
Selanjutnya Bayu bersama Muhammad Abdul Karim alias Bendot, 24, mendorong dan melakukan pengeroyokan terhadap korban. Begitu juga Heru Purwanto alias Heru, 26.
“Korban babak belur dipukul dan ditendang secara membabi buta tanpa ada balasan. Helen pun terbangun dan sempat melerai. Setelah korban tersungkur karena dipukul, para pelaku ini pun pergi,” papar sumber.
Dikeroyok demikian, Fahad Riyan Fahyudi melapor ke Polres Badung hari itu juga. Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim langsung dikerahkan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Ketiga pelaku lalu diamankan di tempat tinggal masing-masing, tiga hari setelah polisi menerima laporan. Dari hasil pengembangan para pelaku pun mengaku dengan jujur.
Yang mana, sebelum mendatangi rumah kos Helen, mereka sempat pesta arak oplosan di Jalan Bung Tomo, Denpasar.
Dalam kondisi setengah mabuk, keempat pemuda ini berangkat ke kos Helen menggunakan sepeda motor.
Aris (saksi) membonceng Bayu. Mohamad Abdul Karim alias Bendot membonceng Heru Purwanto alias Heru.
Sampai di kos itu, mereka menghentikan kendaraan di tempat parkir kos. Selanjutnya Bendot, Bayu dan Heru langsung menuju kamar milik Helen selanjutnya menghajar korban hingga babak belur.
Kasatreskrim Polres Badung AKP I Made Paramasetya membenarkan terkait adanya laporan itu. Petugas pun telah mengamankan tiga orang pelaku.
Dari hasil pengembangan, motif dari pengeroyokan ini lantaran asmara. “Si cowok (Bayu) mengaku bahwa belum cerai secara sah. Si wanita (Helen) bilang sudah pisah dengan Bayu. Ya, ini masalah asmara,” kata dia.
Para tersangka pun diduga telah melanggar pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.