26.8 C
Jakarta
24 April 2024, 20:53 PM WIB

Jual Sabu di Area Lapas, Napi Kerobokan Divonis 5 Tahun

DENPASAR – Hariono alias Koncet,  41, hanya bisa pasrah saat divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Menanggapi vonis majelis hakim ,  terdakwa kelahiran Jakarta yang masih berstatus narapidana dan baru menjalani masa hukuman setahun

dari total vonis 4 tahun kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Badung ini menyatakan menerima. Sedangkan JPU pikir-pikir.

Hariono ditangkap saat seorang petugas Lapas Kerobokan melakukan kontrol di Wisma Alas Kedaton, Minggu 1 Oktober 2017 sekitar Pukul 15.55 Wita.

Ketika itu, terdakwa berada di luar wisma terlihat panik, dan mengeluarkan pipet kaca dari dalam saku celana yang dikenakannya.

Melihat itu, kemudian petugas lapas mendekati terdakwa, dan memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan semua barang bawaan yang ada di kantong celana.

Dari kantong kanan, ditemukan dua lipatan uang pecahan Rp 10 ribu, satu buah pipet kaca, serta satu unit handphone.

Lalu petugas lapas membawa terdakwa ke ruang Kepala Lembaga Pemasyarakatan. Kemudian dua petugas lapas di hadapan terdakwa membuka dua lipatan uang pecahan Rp 10 ribu itu,

dan di dalamnya ditemukan satu paket klip plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotik jenis sabu-sabu. Atas temuan barang bukti itu, petugas lapas kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta Utara. 

Saat dilakukan introgasi oleh petugas kepolisian Polsek Kuta Utara, terdakwa mengaku jika narkotik jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam saku celana adalah miliknya.

Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti sabu-sabu beratnya 0,97 gram netto. Terdakwa mengakui, satu paket sabu-sabu dan satu pipet kaca

diperolehnya di bawah batu Blok J. Kemudian barang itu serta satu pipet kaca yang ditemukan hendak terdakwa jual kepada warga binaan lainnya.

DENPASAR – Hariono alias Koncet,  41, hanya bisa pasrah saat divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Menanggapi vonis majelis hakim ,  terdakwa kelahiran Jakarta yang masih berstatus narapidana dan baru menjalani masa hukuman setahun

dari total vonis 4 tahun kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Badung ini menyatakan menerima. Sedangkan JPU pikir-pikir.

Hariono ditangkap saat seorang petugas Lapas Kerobokan melakukan kontrol di Wisma Alas Kedaton, Minggu 1 Oktober 2017 sekitar Pukul 15.55 Wita.

Ketika itu, terdakwa berada di luar wisma terlihat panik, dan mengeluarkan pipet kaca dari dalam saku celana yang dikenakannya.

Melihat itu, kemudian petugas lapas mendekati terdakwa, dan memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan semua barang bawaan yang ada di kantong celana.

Dari kantong kanan, ditemukan dua lipatan uang pecahan Rp 10 ribu, satu buah pipet kaca, serta satu unit handphone.

Lalu petugas lapas membawa terdakwa ke ruang Kepala Lembaga Pemasyarakatan. Kemudian dua petugas lapas di hadapan terdakwa membuka dua lipatan uang pecahan Rp 10 ribu itu,

dan di dalamnya ditemukan satu paket klip plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotik jenis sabu-sabu. Atas temuan barang bukti itu, petugas lapas kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta Utara. 

Saat dilakukan introgasi oleh petugas kepolisian Polsek Kuta Utara, terdakwa mengaku jika narkotik jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam saku celana adalah miliknya.

Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti sabu-sabu beratnya 0,97 gram netto. Terdakwa mengakui, satu paket sabu-sabu dan satu pipet kaca

diperolehnya di bawah batu Blok J. Kemudian barang itu serta satu pipet kaca yang ditemukan hendak terdakwa jual kepada warga binaan lainnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/