DENPASAR – Seorang pengedar narkoba bernama Tommy Dwi Hartanto ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Pemuda 28 tahun itu ditangkap saat bertransaksi di depan sebuah bengkel di Jalan Sedap Malam Denpasar Timur, pada Senin (18/5) lalu.
Dari tangannya diamankan barang bukti (BB) sabu seberat 80,17 gram dan 100 butir ekstasi. Berdasar informasi, penangkapan bermula saat polisi menerima informasi masyarakat bahwa di sekitar TKP sering terjadi transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyanggongan di lokasi. Polisi juga menjebak pelaku untuk melakukan transaksi.
Setelah transaksi disepakati, Senin (18/5) sekitar pukul 19.50 WITA polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di lokasi transaksi.
“Pelaku dipancing untuk melakukan transaksi,” terang sumber petugas di lapangan, Rabu (27/5). Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui bahwa dirinya
masih menyimpan sejumlah narkoba kosannya di Jalan Gunung Andakasa Gang Kamboja nomor 4 Banjar Penamparan Desa Padangsambian Denpasar Barat.
“Jadi barang bukti yang disita dari pelaku sebanyak 80,17 gram sabu dan 100 butir ekstasi,” tambah petugas tersebut.
Kepada polisi, pelaku Tommy mengaku menjual barang haram itu sejak lama. Dia melakukannya dengan modus tempel.
Tommy mengaku disuruh oleh seseorang yang dikenalnya via telpon. Dia mendapatkan uang sebanyak Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per paket. Kini polisi masih menyelidiki lebih dalam kasus ini.
Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi mengatakan belum memberikan komentar resmi terkait kasus ini. “Saya cek dulu ya,” katanya.