27.2 C
Jakarta
1 Mei 2024, 3:43 AM WIB

Didenda Rp 150 Juta, Germo MiChat Dua ABG Diganjar 6 Tahun Penjara

DENPASAR – Bisnis prostitusi online via aplikasi MiChat yang dijalankan Maulana Aldi berakhir di dalam penjara.

Pemuda 21 tahun itu dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Angeliki Handajani Day.

Selain pidana badan, hakim PN Denpasar juga menjatuhkan hukuman denda uang. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 150 juta subside empat bulan penjara,” tegas hakim Angeliky kemarin.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua JPU.

Terdakwa melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap dua anak gadis berinisial KTA dan MF yang usainya belum genap 18 tahun. 

Hukuman hakim ini masih di bawah tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Dewi Agustin Adiputri menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Mendapat kortingan satu tahun penjara, terdakwa yang didampingi pengacaranya langsung menerima.

“Yang Mulia, terdakwa menerima putusan ini,” ujar pengacara terdakwa. Setali tiga uang, JPU juga menyatakan menerima. Dengan demikian, perkara ini berkekuatan hukum tetap. 

Terdakwa menjual tubuh KTA dan MF melalui aplikasi MiChat. Perbuatan terdakwa dilakukan sejak 6 Oktober hingga 30 November 2020.

Untuk mengelabuhi korban, terdakwa mengajak kedua korban jalan-jalan keliling kota Denpasar hingga larut malam.

Setelah itu terdakwa kemudian membujuk kedua korban menginap bersama di salah satu kamar hotel di Hotel Oyo Putra Bersaudara di Jalan Tukad Badung Kota Denpasar. 

Begitu tiba di kamar hotel tersebut, terdakwa mengaku tidak bisa membayar uang sewa kamar hotel. Terdakwa kemudian memaksa kedua korban untuk menjadi pekerja seks.

Malam itu juga kedua korban terpaksa melakukan aktivitas seksual masing-masing dengan dua pria dan mendapat imbalan Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu. 

Sejak saat itu, terdakwa terus mengeksploitasi tubuh kedua anak gadis ini. Tempat untuk melakukan transaksi pun sering berpindah-pindah.

Kedua korban sempat berupaya pergi meninggalkan terdakwa. Namun, terdakwa berhasil menemukan keduanya di Jalan Sunset Road. Setelah menemukan kedua korban, terdakwa sempat melakukan kekerasan fisik.

Setelah itu, terdakwa kembali membuka jasa open BO (booking order) terhadap kedua korban. Pada 1 Desember 2020, kedua korban berhasil kabur dari terdakwa dan melapor ke polisi. 

DENPASAR – Bisnis prostitusi online via aplikasi MiChat yang dijalankan Maulana Aldi berakhir di dalam penjara.

Pemuda 21 tahun itu dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Angeliki Handajani Day.

Selain pidana badan, hakim PN Denpasar juga menjatuhkan hukuman denda uang. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 150 juta subside empat bulan penjara,” tegas hakim Angeliky kemarin.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua JPU.

Terdakwa melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap dua anak gadis berinisial KTA dan MF yang usainya belum genap 18 tahun. 

Hukuman hakim ini masih di bawah tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Dewi Agustin Adiputri menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Mendapat kortingan satu tahun penjara, terdakwa yang didampingi pengacaranya langsung menerima.

“Yang Mulia, terdakwa menerima putusan ini,” ujar pengacara terdakwa. Setali tiga uang, JPU juga menyatakan menerima. Dengan demikian, perkara ini berkekuatan hukum tetap. 

Terdakwa menjual tubuh KTA dan MF melalui aplikasi MiChat. Perbuatan terdakwa dilakukan sejak 6 Oktober hingga 30 November 2020.

Untuk mengelabuhi korban, terdakwa mengajak kedua korban jalan-jalan keliling kota Denpasar hingga larut malam.

Setelah itu terdakwa kemudian membujuk kedua korban menginap bersama di salah satu kamar hotel di Hotel Oyo Putra Bersaudara di Jalan Tukad Badung Kota Denpasar. 

Begitu tiba di kamar hotel tersebut, terdakwa mengaku tidak bisa membayar uang sewa kamar hotel. Terdakwa kemudian memaksa kedua korban untuk menjadi pekerja seks.

Malam itu juga kedua korban terpaksa melakukan aktivitas seksual masing-masing dengan dua pria dan mendapat imbalan Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu. 

Sejak saat itu, terdakwa terus mengeksploitasi tubuh kedua anak gadis ini. Tempat untuk melakukan transaksi pun sering berpindah-pindah.

Kedua korban sempat berupaya pergi meninggalkan terdakwa. Namun, terdakwa berhasil menemukan keduanya di Jalan Sunset Road. Setelah menemukan kedua korban, terdakwa sempat melakukan kekerasan fisik.

Setelah itu, terdakwa kembali membuka jasa open BO (booking order) terhadap kedua korban. Pada 1 Desember 2020, kedua korban berhasil kabur dari terdakwa dan melapor ke polisi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/