DENPASAR – Pemkot Denpasar melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, IB Benny Pidada menyatakan Diskotek Akasaka tidak bisa buka lagi. Lantaran izinnya sudah dicabut. Meski demikian, Gus Benny memberikan tips bila pengelola Akasaka mau membuka diskotek lagi di tempat yang sama.
Menurut Gus Benny, pengelola Akasaka masih bisa membuat diskotek lagi di simpang enam Jalan Teuku Umar, Denpasar tersebut. Caranya, lanjut dia, pihak pengelola harus harus menggunakan nama yang berbeda. Tidak boleh menggunakan nama Akasaka lagi.
“Nama Akasaka tak boleh dipakai karena kan melekat,” jelas Gus Benny.
Tidak hanya nama diskotek yang harus berbeda, menurut Benny, pihak pengelola juga harus melakukan trik lain. Yakni pengajuan izin juga harus dari perusahaan yang berbeda.
“Kalau diskotek harus PT lain,” tegasnya.
Bila tidak ingin embuat diskotek, lanjut dia, pengelola Akasaka sebetulnya masih bisa membuat membuka usahanya. Namun, jenis usahanya tidak boleh diskotek. Kata dia, di Gedung Akasaka tersebut, sebetulnya ada beberapa perizinan yang terpisah. Selain diskotek, juga ada karaoke, rumah makan, dan bar.
Nah, khusus untuk izin karaoke, rumah makan dan bar, lanjut dia, Benny menyatakan izinnya tidak dicabut. Namun, izin ketiga jenis usaha di Akasaka itu sudah habis tahun 2020 lalu.
Kata dia, untuk ketiga jenis izin usaha tersebut, Akasaka masih bisa memohon perpanjangan izin. Atau untuk peruntukan lainnya, selain diskotek masih memungkinkan.
“Izin lainnya (rumah makan, karaoke dan bar) kalau sampai saat ini sudah kedaluwarsa,” terangnya.
Pihaknya pun mengaku tidak bisa melarang bila pengelola Akasaka mengajukan perpanjangan izin untuk tiga jenis usaha dimaksud, kecuali diskotek.
“Kalau melarang kami dituntut. Nanti, mekanismenya apakah kami mengkaji atau sosialisasi ke masyarakat. Yang pasti kami kaji untuk perpanjangan (karaoke, bar, dan rumah makan),” papar dia.
Gus Benny menambahkan bahwa Juni mendatang UU Cipta Kerja mulai dilaksanakan. Maka kemungkinan akan ada perubahan aturan perizinan.
Sebelumnya Gus Benny menyatakan diskotek Akasaka tidak bisa buka lagi di Denpasar. Alias tamat. Sebab, izinnya sudah dicabut atas rekomendasi Polda Bali.
“(Akasaka) tidak bisa (buka diskotek lagi). Pencabutan izin diskotek juga berdasarkan rekomendasi Kapolda Bali,” terang Benny.
Rekomendasi pencabutan izin diskotek ini sebagai buntut dari pengungkapan penyelundupan narkoba dengan barang bukti 19 ribu pil ekstasi. Willy, manajer di diskotek itu dibekuk aparat Polda Bali dan akhirnya dihukum seumur hidup. Saat ini, Willy mendekam di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Munculnya isu Akasaka buka lagi mencuat lantaran Polda Bali di bawah kendali Irjenpol Putu Jayan Danu Putra menarik pasukan, baik personel maupun kendaraan taktis (rantis) dari diskotek itu sepekan lalu. Pasukan itu menyanggongi gedung diskotek tersebut sejak 2017 silam.
Sekadar diketahui, saat itu Polda Bali masih dipimpin Komjenpol Petrus Reinhard Golose (kala itu masih Irjenpol). Jenderal Petrus dikenal garang terhadap tindak premanisme yang membuat banyak ormas di Bali tak berkutik, dan perang terhadap narkoba. Kini Petrus menjadi pemucuk Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.