GIANYAR – Sidang pembunuhan tiga anak kandung dengan terdakwa Ni Luh Putu Septiyan Permadani, 33, kembali bergulir di Ruang Tirta PN Gianyar kemarin (26/6).
Agendanya adalah pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa. Di depan majelis hakim, kuasa hokum terdakwa menjelaskan mengenai motivasi terjadinya pembunuhan, adanya unsur kekerasan.
Yang paling mendasar, tim advokad terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk tidak menghukum terdakwa Septiyan.
Sidang yang dipimpin oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti dengan anggota, Wawan Edi Prastiyo dan Diah Astuti, dimulai pukul 12.00 dan dihadiri oleh keluarga Septiyan dari Banjar Palak Desa/Kecamatan Sukawati.
Usai pembacaan eksepsi, ibu kandung Septiyan, Ni Luh Lahar Rini tidak bisa berkomentar banyak saat ditanya Jawa Pos Radar Bali.
Sambil memegangi dadanya, ibunda Septiyan hanya berhadap ada keadilan. “Saya minta anak saya (Septiyan) tidak dihukum,” ujarnya singkat.
Usai menonton sidang, pihak keluarga yang bertemu sebentar dengan Septiyan langsung pamitan pulang kepada tim penasihat hukum.