25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:42 AM WIB

Dugaan Korupsi LPD Serangan

Dua Tersangka Korupsi Lpd Serangan Tak Ditahan

DENPASAR– Tiga pekan pasca-penetapan tersangka dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan, Kejari Denpasar belum melakukan tindakan lanjutan. Jaksa penyidik belum memanggil dua tersangka, yaitu IWJ (Ketua LPD) dan NWSY (TU LPD). “Belum ada info kapan tersangka LPD Serangan akan dipanggil,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha dikonfirmasi kemarin (26/6).

 

Pun saat ditanya apakah ada upaya penahanan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, Eka menyebut belum ada tindakan penahanan para tersangka. “Penyidk belum mengambil tindakan apa-apa. Nanti akan saya sampaikan kalau sudah ada tindakan, pasti kami rilis,” tukas jaksa asli Denpasar itu.

 

Tersangka IWJ dan NWSY diduga menyelewengkan dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015 – 2020. Keduanya menggunakan dana LPD tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja.

 

Selain itu, para tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD Desa Adat. Para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak riil, dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan. “Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut, para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas,” jelas Eka.

 

Perbuatan tersebut memperkaya atau menguntungkan diri pribadi para tersangka maupun orang lain. Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara, diketahui akibat perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara dalam hal ini LPD Desa Adat Serangan senilai Rp 3,7 miliar. “Kerugian ini sesuai hasil perhitungan auditor internal Kejati Bali,” tukas Eka.

 

Ditegaskan, penetapan tersangka ini juga didasari penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup. Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose perkara, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP. (san)

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR– Tiga pekan pasca-penetapan tersangka dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan, Kejari Denpasar belum melakukan tindakan lanjutan. Jaksa penyidik belum memanggil dua tersangka, yaitu IWJ (Ketua LPD) dan NWSY (TU LPD). “Belum ada info kapan tersangka LPD Serangan akan dipanggil,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha dikonfirmasi kemarin (26/6).

 

Pun saat ditanya apakah ada upaya penahanan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, Eka menyebut belum ada tindakan penahanan para tersangka. “Penyidk belum mengambil tindakan apa-apa. Nanti akan saya sampaikan kalau sudah ada tindakan, pasti kami rilis,” tukas jaksa asli Denpasar itu.

 

Tersangka IWJ dan NWSY diduga menyelewengkan dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015 – 2020. Keduanya menggunakan dana LPD tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja.

 

Selain itu, para tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD Desa Adat. Para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak riil, dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan. “Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut, para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas,” jelas Eka.

 

Perbuatan tersebut memperkaya atau menguntungkan diri pribadi para tersangka maupun orang lain. Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara, diketahui akibat perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara dalam hal ini LPD Desa Adat Serangan senilai Rp 3,7 miliar. “Kerugian ini sesuai hasil perhitungan auditor internal Kejati Bali,” tukas Eka.

 

Ditegaskan, penetapan tersangka ini juga didasari penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup. Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose perkara, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP. (san)

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/