25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 2:57 AM WIB

Bejat..Bejek-bejek Anak Angkat, Pekak Cabul Dituntut 7,5 Tahun

DENPASAR – Perbuatan biadab Moch Yatim, pekak 63 tahun mencabuli anak angkatnya sendiri akhirnya berbuah petaka.

Di depan hakim ketua PN Denpasar Ni Made Purnami, Senin (27/8) sore, pekak Yatim dituntut hukuman 7,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani.

Jaksa Oka mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 76 e jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Moch Yatim dengan pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan

sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan,” tegas Ni Luh Oka Ariani.

Sebelumnya, kakek asal Banyuwangi ini ditangkap atas tindakan cabul yang dilakukan secara beruntun. Moch Yatim melakukan aksinya

pada Selasa tanggal 13 Maret hingga Kamis 13 Maret 2018 lalu di sebuah rumah di seputaran di Jalan Sekuta, Denpasar Selatan.

Atas aksi bejatnya tersebut, terdakwa dilaporkan oleh korban berinisial N, 13 tahun ke Mapolresta Denpasar. 

DENPASAR – Perbuatan biadab Moch Yatim, pekak 63 tahun mencabuli anak angkatnya sendiri akhirnya berbuah petaka.

Di depan hakim ketua PN Denpasar Ni Made Purnami, Senin (27/8) sore, pekak Yatim dituntut hukuman 7,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani.

Jaksa Oka mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 76 e jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Moch Yatim dengan pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan

sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan,” tegas Ni Luh Oka Ariani.

Sebelumnya, kakek asal Banyuwangi ini ditangkap atas tindakan cabul yang dilakukan secara beruntun. Moch Yatim melakukan aksinya

pada Selasa tanggal 13 Maret hingga Kamis 13 Maret 2018 lalu di sebuah rumah di seputaran di Jalan Sekuta, Denpasar Selatan.

Atas aksi bejatnya tersebut, terdakwa dilaporkan oleh korban berinisial N, 13 tahun ke Mapolresta Denpasar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/