33.2 C
Jakarta
12 September 2024, 13:32 PM WIB

Konsumsi Sabhu, Kekasih Eks Pramugari Garuda Dituntut 3,8 Tahun

DENPASAR- Fuad Hasyim, terdakwa yang juga pacar dari Michelle Merilouisa Simangunsong, oknum mantan pramugari Maskapai Garuda Indonesia, Senin (27/8) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja di depan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, menuntut Fuad dengan hukuman pidana selama 3 tahun dan 8 bulan (3,8 tahun) dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,

 

Sesuai surat tuntutan, hukuman pidana bagi Fuad, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fuad Hasyim dengan pidana penjara selama tiga tahun dan delapan bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Jaksa Nyoman Bela Putra Atmaja

 

Diketahui, bergulirnya kasus ini, bermula saat terdakwa ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta di bersama kekasihnya Michelle Merilousis di Anika House, 27, di sebuah kamar kost mewah di jalan Gunung Lumut Nomor 62 D, Denpasar Barat.

 

 Dari penangkapan tersebut, polisi mendapati keduanya sedang mengkonsumsi  sabhu. Polisi juga menyita 5,7 gram kokain dan 0,12 gram sabhu.

DENPASAR- Fuad Hasyim, terdakwa yang juga pacar dari Michelle Merilouisa Simangunsong, oknum mantan pramugari Maskapai Garuda Indonesia, Senin (27/8) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja di depan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, menuntut Fuad dengan hukuman pidana selama 3 tahun dan 8 bulan (3,8 tahun) dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,

 

Sesuai surat tuntutan, hukuman pidana bagi Fuad, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fuad Hasyim dengan pidana penjara selama tiga tahun dan delapan bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Jaksa Nyoman Bela Putra Atmaja

 

Diketahui, bergulirnya kasus ini, bermula saat terdakwa ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta di bersama kekasihnya Michelle Merilousis di Anika House, 27, di sebuah kamar kost mewah di jalan Gunung Lumut Nomor 62 D, Denpasar Barat.

 

 Dari penangkapan tersebut, polisi mendapati keduanya sedang mengkonsumsi  sabhu. Polisi juga menyita 5,7 gram kokain dan 0,12 gram sabhu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/