BADUNG- Entah apa yang ada dipikiran Dwi Desti Panarangan.
Meski mengetahui barang yang dibelinya barang terlarang, namun pemuda 21 tahun justru nekat memesan dan membeli secara terang-terangan.
Oknum barista ini memesan tembakau gorila via online melalui akun media sosial.
Akibatnya, ia pun dijuk polisi. Dwi ditangkap tim Sat Res Narkoba Polres Badung di wilayah Buduk Mengwi Badung, (19/9) lalu.
Kasat Res Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi, seijin Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta mengatakan, dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan
1 paket tembakau gorila, dan 1 paket sabhu seberat 1,02 gram.
“Tembakau gorilla oleh pelaku Dwi didapatnya melalui pembelian pada salah satu akun di media sosial,” kata AKP Djoko Hariadi, Kamis (27/9).
Menurut Djoko, dari hasil penyidikan dan interograsi, khusus untuk sabhu, tersangka mengaku membeli dari seorang narapidana Lapas kerobokan.
Pun soal tembakau gorila yang diperoleh tersangka melalui medsos, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di media sosial tersebut.
“Pelaku mengaku menggunakan narkoba sejak 2 tahun terakhir karena stres orang tuanya telah berpisah,” terangnya.
Sementara itu, selain Dwi Desti Panarangan, polisi juga menangkap seorang pengedar Putu Hendra Prianto. Pemuda 23 tahun ini ditangkap di dalam kamarnya di jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar.
Saat penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 12 paket sabhu siap edar seberat 36,6 Gram, dan 2 butir Ekstasi.
“Menurut pengakuannya, ia baru satu setengah bulan menggeluti bisnis narkoba tersebut. Ia mengaku mendapatkan barang dari seseorang di dalam lapas di Bali dan dikendalikan via telpon,” tukas Djoko.