29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:06 AM WIB

Terencana, Pelaku Penusukan di Kantor Tiki Terancam Hukuman Mati

DENPASAR- Wayan Siki, oknum tukang parkir tersangka pembunuhan terhadap Ketut Pasek Mas, di depan kantor Tiki Denpasar, Rabu (26/9) ditahan di sel tahanan Mapolsek Denpasar Timur.

 

Usai ditahan dan menjalani pemeriksaan, dari hasil penyidikan, polisi akhirnya menjerat pekak alias kakek “pembunuh berdarah dingin” berusia 65 tahun, ini dengan Pasal pembunuhan berencana.

 

Seperti ditegaskan Kapolsek Denpasar Timur, AKP Nyoman Karang Adiputra.

 

Dikonfirmasi, Kamis (27/9), Karang mengatakan, sesuai hasil penyidikan, polisi akhirnya menjerat tersangka dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunhan.

“Ancaman pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan pasal 338 KUHP 15 tahun penjara,” kata Kapolsek.

 

Menurut Karang, alasan polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, karena pelaku memang telah mempersiapkan aksinya tersebut secara matang.

Menurutnya, sesuai hasil penyidikan dan pengakuan pelaku, sebelum membunuh korban pada pukul 13.30, sekitar pukul 11.00, pelaku sempat pulang ke rumah untuk mengambil sangkur.

 

“Sangkur itu sudah disiapkannya, saat dia pulang sekitar jam 11.00. Setelah itu pelaku kembali lagi ke TKP menunggu korban datang hingga akhirnya terjadilah aksi pembuhunan itu,” tambah AKP Nyoman Karang.

 

Selain itu, lanjutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, dugaan sementara, pelaku melakukan aksinya karena sakit hati.

Dimana saat itu, bulan Juni lalu, korban mengirimkan SMS kepada pelaku bahwa lahan parkir di Tiki jalan Kapten Regug Denpasar akan diambil alih oleh pecalang.

Karena merasa SMS tersebut cukup penting, Rabu (26/9) sebelum kejadian, pelaku meminta seorang security Tiki untuk membacakan sms tersebut buat dirinyaa karena pelaku sendiri tidak bisa membaca.

 

Mengetahui bunyi sms tersebut, pelaju pun geram. Dia menganggap bahwa korban mau mengibulinya.

“Ya pelaku ini merasa bahwa korban ini menipunya. Pelaku menduga bahwa korbanlah yang akan mengambil alih lahab parkir itu, bukan pecalang,” terang AKP Karang.

Karena merasa dikhianati, pelaku kemudian pulang ke rumah mengambil sangkur yang sebelumnya telah dibeli pelaku dari pasar loak.

 

Pukul 13.30, pelaku yang sudah ada di TKP melihat korban baru datang dari arah Barat.

Korban juga sempat mebgatur parkir beberapa mobil di badan jalan samping Barat Tiki.

Saat korban sampai, pelaku dengan secara membabi buta menghujamkan sangkurnhanke arah perut dan dada korbannya.

Tanpa rasa bersalah, setelah korbannya tumbang, pelaku kemudian kabur ke arah Barat. 

 

“Anggota kami yang saat itu kebetulan berada di dekat lokasi langsung mengejar pelaku hingga berhasil ditangkap di Jalan Gunung Batur,” tukasnya.

DENPASAR- Wayan Siki, oknum tukang parkir tersangka pembunuhan terhadap Ketut Pasek Mas, di depan kantor Tiki Denpasar, Rabu (26/9) ditahan di sel tahanan Mapolsek Denpasar Timur.

 

Usai ditahan dan menjalani pemeriksaan, dari hasil penyidikan, polisi akhirnya menjerat pekak alias kakek “pembunuh berdarah dingin” berusia 65 tahun, ini dengan Pasal pembunuhan berencana.

 

Seperti ditegaskan Kapolsek Denpasar Timur, AKP Nyoman Karang Adiputra.

 

Dikonfirmasi, Kamis (27/9), Karang mengatakan, sesuai hasil penyidikan, polisi akhirnya menjerat tersangka dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunhan.

“Ancaman pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan pasal 338 KUHP 15 tahun penjara,” kata Kapolsek.

 

Menurut Karang, alasan polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, karena pelaku memang telah mempersiapkan aksinya tersebut secara matang.

Menurutnya, sesuai hasil penyidikan dan pengakuan pelaku, sebelum membunuh korban pada pukul 13.30, sekitar pukul 11.00, pelaku sempat pulang ke rumah untuk mengambil sangkur.

 

“Sangkur itu sudah disiapkannya, saat dia pulang sekitar jam 11.00. Setelah itu pelaku kembali lagi ke TKP menunggu korban datang hingga akhirnya terjadilah aksi pembuhunan itu,” tambah AKP Nyoman Karang.

 

Selain itu, lanjutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, dugaan sementara, pelaku melakukan aksinya karena sakit hati.

Dimana saat itu, bulan Juni lalu, korban mengirimkan SMS kepada pelaku bahwa lahan parkir di Tiki jalan Kapten Regug Denpasar akan diambil alih oleh pecalang.

Karena merasa SMS tersebut cukup penting, Rabu (26/9) sebelum kejadian, pelaku meminta seorang security Tiki untuk membacakan sms tersebut buat dirinyaa karena pelaku sendiri tidak bisa membaca.

 

Mengetahui bunyi sms tersebut, pelaju pun geram. Dia menganggap bahwa korban mau mengibulinya.

“Ya pelaku ini merasa bahwa korban ini menipunya. Pelaku menduga bahwa korbanlah yang akan mengambil alih lahab parkir itu, bukan pecalang,” terang AKP Karang.

Karena merasa dikhianati, pelaku kemudian pulang ke rumah mengambil sangkur yang sebelumnya telah dibeli pelaku dari pasar loak.

 

Pukul 13.30, pelaku yang sudah ada di TKP melihat korban baru datang dari arah Barat.

Korban juga sempat mebgatur parkir beberapa mobil di badan jalan samping Barat Tiki.

Saat korban sampai, pelaku dengan secara membabi buta menghujamkan sangkurnhanke arah perut dan dada korbannya.

Tanpa rasa bersalah, setelah korbannya tumbang, pelaku kemudian kabur ke arah Barat. 

 

“Anggota kami yang saat itu kebetulan berada di dekat lokasi langsung mengejar pelaku hingga berhasil ditangkap di Jalan Gunung Batur,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/