DENPASAR – Keputusan Yapiyanto, 38, bermain narkoba harus dibayar mahal. Pria yang kesehariannya sebagai guide
atau pemandu wisatawan itu dinilai bersalah memiliki dan menguasai sabu-sabu seberat 1,62 gram dan tujuh butir ekstasi seberat 2,03 gram.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara,” tuntut
jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Wayan Adi Antari di muka majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, kemarin.
JPU Kejari Denpasar itu menyatakan Yapiyanto melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkoba. Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba.
Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesal, dan belum pernah dihukum.
Menanggapi tuntutan JPU yang lumayan tinggi, pria lulusan SD asal Selat Panjang, Riau, itu pasrah. Ia menyerahkan sepenuhnya pada pengacara yang diperbantukan pengadilan.
“Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa. Terdakwa ditangkap pada Senin (10/6) sekitar pukul 20.00.
Terdakwa berjalan kaki di depan Toko Baron, di Jalan Ceningan Sari, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, dengan membawa satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.
Sesampainya di depan toko, tetiba datang petugas kepolisian dari Polresta Denpasar. Terdawka kemudian digeledah.
Penggeledahan selanjutnya dilajutkan ke dalam kamar kos terdakwa di Jalan Ceningan Sari, Sesetan, Denpasar Selatan.
Di dalam laci lemari petugas menemukan satu dompet kain berisi delapan paket sabu-sabu, dan tiga plastik klip masing-masing berisi dua butir ekstasi.