25.2 C
Jakarta
20 November 2024, 1:33 AM WIB

Kadek Joni Astawa –Si Residivis yang Tak Kenal Jera, Tepergok Curi Uang Jutaan Rupiah di Warung

MANGUPURA – Kendati pernah mendekam di Lapas, itu tak membuat Kadek Joni Astawa, 30, jera. Pria asal Sukasada, Buleleng ini kembali diseret ke bui setelah tepergok warga mencuri barang dagangan di warung milik I Made Rusdika, 47. Kejadiannya di Banjar Busana Kelod, Desa Baha, Mengwi Badung, Sabtu lalu (24/9).

Aksi Kadek Joni Astawa berlangsung saat pemilik warung Made Rusdika sedang merawat istrinya yang sedang sakit di rumah, tepatnya di belakang warung. Memanfaatkan kesempatan itu, residivis ini mengambil uang.

Apes bagi tersangka asal Banjar Dinas Batudinding, Desa Pegadungan, Kecamatan Sukasada, Buleleng itu. Ternyata aksi tangan panjangnya tepergok oleh Made Rusdika.  “Korban terkejut dan melihat beberapa lembar uang berhamburan di lantai,” kata Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, Senin (26/9).

Karena pelaku bergegas kabur, pemilik warung langsung memanggil anaknya dan meminta tolong kepada warga sekitar. Mendengar teriakan korban, I Gede Oka Januarta langsung mengejar pelaku. “Bersama warga tersangka kemudian ditangkap tak jauh dari lokasi,” sebutnya.

Beeuntung petugas patroli wilayah tiba dengan cepat. Sehingga Kadek Joni Astawa tidak sempat diamuk massa. “Dari penggeledahan badan ditemukan uang sebesar Rp. 3.060.000,” ungkap Kompol Nyoman Darsana. Tersangka Kadek Joni Astawa mengaku uang tersebut diambil dari tempat uang yang ada di warung, saat siatuasi sepi.

Dari rekam jejaknya, Kadek Joni merupakan seorang resedivis yang sudah dua kali menempati LP Singaraja yakni ditahun 2017 dan 2018 dalam kasus pencurian. “Keterangan tersangka masih didalami apakah dia juga beraksi di tempat lain. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP,” tutup Kompol Nyoman Darsana. (dre) 

MANGUPURA – Kendati pernah mendekam di Lapas, itu tak membuat Kadek Joni Astawa, 30, jera. Pria asal Sukasada, Buleleng ini kembali diseret ke bui setelah tepergok warga mencuri barang dagangan di warung milik I Made Rusdika, 47. Kejadiannya di Banjar Busana Kelod, Desa Baha, Mengwi Badung, Sabtu lalu (24/9).

Aksi Kadek Joni Astawa berlangsung saat pemilik warung Made Rusdika sedang merawat istrinya yang sedang sakit di rumah, tepatnya di belakang warung. Memanfaatkan kesempatan itu, residivis ini mengambil uang.

Apes bagi tersangka asal Banjar Dinas Batudinding, Desa Pegadungan, Kecamatan Sukasada, Buleleng itu. Ternyata aksi tangan panjangnya tepergok oleh Made Rusdika.  “Korban terkejut dan melihat beberapa lembar uang berhamburan di lantai,” kata Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, Senin (26/9).

Karena pelaku bergegas kabur, pemilik warung langsung memanggil anaknya dan meminta tolong kepada warga sekitar. Mendengar teriakan korban, I Gede Oka Januarta langsung mengejar pelaku. “Bersama warga tersangka kemudian ditangkap tak jauh dari lokasi,” sebutnya.

Beeuntung petugas patroli wilayah tiba dengan cepat. Sehingga Kadek Joni Astawa tidak sempat diamuk massa. “Dari penggeledahan badan ditemukan uang sebesar Rp. 3.060.000,” ungkap Kompol Nyoman Darsana. Tersangka Kadek Joni Astawa mengaku uang tersebut diambil dari tempat uang yang ada di warung, saat siatuasi sepi.

Dari rekam jejaknya, Kadek Joni merupakan seorang resedivis yang sudah dua kali menempati LP Singaraja yakni ditahun 2017 dan 2018 dalam kasus pencurian. “Keterangan tersangka masih didalami apakah dia juga beraksi di tempat lain. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP,” tutup Kompol Nyoman Darsana. (dre) 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/