28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 18:05 PM WIB

Klaim Dijebak BB 19 Ribu Butir Ekstasi, Willy Akasaka Minta Dibebaskan

RadarBali.com – Abdul Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, satu dari empat terdakwa kasus dugaan percobaan dan permufakatan jahat tindak pidana narkotika sebanyak 19 ribu butir ekstasi, melawan dakwaan jaksa di PN Denpasar kemarin.

Melalui kuasa hukumnya, Robert Khuana dan Ketut Ngastawa, Willy menuding dakwaan jaksa tidak jelas,  kabur, dan tidak cermat karena tidak menguraikan perbuatan materiil dan terdapat pertentangan antara penyitaan dan uraian surat dakwaan.

Robert menilai, ketidakcermatan surat dakwaan terlihat ketika jaksa menuding Willy melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan saksi Dedi Setiawan, Budi Liman Santoso, dan Iskandar Halim.

“Bahwa jelas dalam surat dakwaan JPU halaman 1, kasus ini berawal dari tertangkapnya saksi Dedi Setiawan dengan barang bukti 19 ribu.

Kemudian uraian JPU dilanjutkan saksi Budi Liman yang mencoba menghubungi terdakwa pada tanggal 31 Mei 2017 dan mewarkan untuk menjual 20 ribu butor, namun tawaran itu ditolak oleh terdakwa,” ujar Robert. 

Meski sempat menolak namun saksi Budi Liman tetap bersikeras dengan datang ke Bali dan menemui terdakwa, namun tetap ditolak terdakwa karena terdakwa keluar kota.

Kemudian saksi Budi Liman pada tanggal 4 Juni 2017 kembali menghubungi terdakwa lagi namun oleh terdakwa tidak diangkat.

“Ada catatan yang harus diperhatikan di sini, pada tanggal 4 Juni 2018, saksi Budi Liman Santoso sudah ditangkap oleh jajaran Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba, “tegas Robert. 

Karena itu, dia minta kliennya merasa dijebak dan pantas dibebaskan. Atas pembacaan eksepsi, selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan, pada Senin (6/11) pekan depan. 

RadarBali.com – Abdul Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, satu dari empat terdakwa kasus dugaan percobaan dan permufakatan jahat tindak pidana narkotika sebanyak 19 ribu butir ekstasi, melawan dakwaan jaksa di PN Denpasar kemarin.

Melalui kuasa hukumnya, Robert Khuana dan Ketut Ngastawa, Willy menuding dakwaan jaksa tidak jelas,  kabur, dan tidak cermat karena tidak menguraikan perbuatan materiil dan terdapat pertentangan antara penyitaan dan uraian surat dakwaan.

Robert menilai, ketidakcermatan surat dakwaan terlihat ketika jaksa menuding Willy melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan saksi Dedi Setiawan, Budi Liman Santoso, dan Iskandar Halim.

“Bahwa jelas dalam surat dakwaan JPU halaman 1, kasus ini berawal dari tertangkapnya saksi Dedi Setiawan dengan barang bukti 19 ribu.

Kemudian uraian JPU dilanjutkan saksi Budi Liman yang mencoba menghubungi terdakwa pada tanggal 31 Mei 2017 dan mewarkan untuk menjual 20 ribu butor, namun tawaran itu ditolak oleh terdakwa,” ujar Robert. 

Meski sempat menolak namun saksi Budi Liman tetap bersikeras dengan datang ke Bali dan menemui terdakwa, namun tetap ditolak terdakwa karena terdakwa keluar kota.

Kemudian saksi Budi Liman pada tanggal 4 Juni 2017 kembali menghubungi terdakwa lagi namun oleh terdakwa tidak diangkat.

“Ada catatan yang harus diperhatikan di sini, pada tanggal 4 Juni 2018, saksi Budi Liman Santoso sudah ditangkap oleh jajaran Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba, “tegas Robert. 

Karena itu, dia minta kliennya merasa dijebak dan pantas dibebaskan. Atas pembacaan eksepsi, selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan, pada Senin (6/11) pekan depan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/