31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:08 AM WIB

8 Daftar Pelanggaran yang Ditindak Polisi saat Operasi Zebra Agung

DENPASAR – Operasi Zebra Agung 2019 mulai dilaksanakan secara serentak oleh kepolisian di seluruh Indoensia.

Operasi ini mulai berlangsung pada tanggal 23 Oktober hingga 5 Noveber 2019 mendatang. Sama seperti di daerah lain, di wilayah Polresta Denpasar operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari.

Lantas, apa saja yang disasar poliai terhadap pengendara dalam operasi ini? Kasubaghumas Polresta Denpasar Iptu Muh. Nurul Yakin mengatakan, ada delapan sasaran yang akan ditindak polisi.

Mulai dari pengendara yang tidak memiliki SIM. Pengendara yang tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan atau kelengkapan keabsahan surat lainnya.

Pengendara yang melawan arus. Pengendara yang menggunakan lampu strobo, atau sirine yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pengendara yang mengonsumsi alkohol hingga menyebabkan mabuk. Selain itu juga disasar pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Pengendara yang tidak menggunakan helem berstandar SNI juga bakal ditindak polisi selama operasi berlangsung. 

“Selain itu juga termasuk kendaraan yang tidak memenuhi standart layak jalan,” kata Iptu M. Nurul Yaqin.

Sementara itu, penindakan selama tiga hari hingga Minggu (27/10), sudah ada ratusan pelanggar telah ditindak polisi di wilayah hukum polresta Denpasar.

Mereka rata-rata berkendara tanpa helm, SIM, surat kendaraan, hingga mereka yang berkendara dalam kondisi mabuk.

Di sela kegiatan razia, pihak Propam juga ikut melakukan pengawasan secara lagsung untuk menghindari adanya pungutan liar.

DENPASAR – Operasi Zebra Agung 2019 mulai dilaksanakan secara serentak oleh kepolisian di seluruh Indoensia.

Operasi ini mulai berlangsung pada tanggal 23 Oktober hingga 5 Noveber 2019 mendatang. Sama seperti di daerah lain, di wilayah Polresta Denpasar operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari.

Lantas, apa saja yang disasar poliai terhadap pengendara dalam operasi ini? Kasubaghumas Polresta Denpasar Iptu Muh. Nurul Yakin mengatakan, ada delapan sasaran yang akan ditindak polisi.

Mulai dari pengendara yang tidak memiliki SIM. Pengendara yang tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan atau kelengkapan keabsahan surat lainnya.

Pengendara yang melawan arus. Pengendara yang menggunakan lampu strobo, atau sirine yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pengendara yang mengonsumsi alkohol hingga menyebabkan mabuk. Selain itu juga disasar pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Pengendara yang tidak menggunakan helem berstandar SNI juga bakal ditindak polisi selama operasi berlangsung. 

“Selain itu juga termasuk kendaraan yang tidak memenuhi standart layak jalan,” kata Iptu M. Nurul Yaqin.

Sementara itu, penindakan selama tiga hari hingga Minggu (27/10), sudah ada ratusan pelanggar telah ditindak polisi di wilayah hukum polresta Denpasar.

Mereka rata-rata berkendara tanpa helm, SIM, surat kendaraan, hingga mereka yang berkendara dalam kondisi mabuk.

Di sela kegiatan razia, pihak Propam juga ikut melakukan pengawasan secara lagsung untuk menghindari adanya pungutan liar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/