27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 22:42 PM WIB

Tiga Pembunuh Aiptu Suanda Cuma Dijatah Rp 30 Juta, Sandi Rp 124 Juta

DENPASAR – Ada hal menggelitik di balik kasus pembunuhan purnawirawan Aiptu Made Suanda. Dalang pembunuhan Gede Ngurah Astika alias Sandi, 32, ternyata tak hanya biadab terhadap korban melainkan juga rekan-rekannya sendiri.

Buktinya, Dewa Made Budianto alias Tonges, Putu Veri Permadi, dan Dewa Putu Alit Sudiasa (sebelumnya ditulis Dewa Made Budiasa) juga menjadi korban ketamakan suami Ni Komang Libryantini itu.

Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo menegaskan bahwa rekan-rekan yang dia perintah untuk menghabisi nyawa pensiunan polisi yang terakhir bertugas di Pos Polisi Renon itu hanya mendapat bagian masing-masing Rp 10 juta rupiah.

Dengan kata lain, dari hasil penjualan Honda Jazz DK 1985 CN milik korban senilai Rp 154 juta rupiah ke  Yoyo Halim, Sandi memperoleh bagian 124 juta rupiah.

Kepada penyidik, Alit dan Veri menyebut Sandi beralasan BPKB mobil tersebut luar Bali sehingga hanya laku Rp 80 juta rupiah.

“Dia ngakunya laku cuma Rp 80 juta rupiah. Alasannya BPKB mobil luar Bali meski plat kendaraannya Bali,” ucap pelaku.

Selain itu, Sandi juga menyebut dirinya punya peran sentral sehingga wajar mendapatkan jatah lebih besar.

“Uang hasil kejahatan itu dibagikan di rumah Gede Ngurah Astika yang berlokasi di Tabanan. Yang membagikan istri Sandi setelah semuanya masuk ke dalam kamar,” tandasnya.

Kombes Hadi juga mengulas upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan para tersangka. Setelah mobil laku terjual

(penjualan dilakukan seorang diri oleh Sandi di wilayah Denpasar, red) sekitar pukul 14.30, mereka kembali ke kontrakan pelaku utama di Tabanan.

Sebelum berangkat pulang, Sandi kembali ke TKP dan meminta rekan-rekannya mengganti baju dan celana yang dipenuhi bercak darah korban.

Baju dan celana serta helm yang dipakai memukul kepala korban dibuang ke Tukad Nyanyi, Tabanan dalam perjalanan mereka menuju ke rumah kontrakan Sandi. 

DENPASAR – Ada hal menggelitik di balik kasus pembunuhan purnawirawan Aiptu Made Suanda. Dalang pembunuhan Gede Ngurah Astika alias Sandi, 32, ternyata tak hanya biadab terhadap korban melainkan juga rekan-rekannya sendiri.

Buktinya, Dewa Made Budianto alias Tonges, Putu Veri Permadi, dan Dewa Putu Alit Sudiasa (sebelumnya ditulis Dewa Made Budiasa) juga menjadi korban ketamakan suami Ni Komang Libryantini itu.

Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo menegaskan bahwa rekan-rekan yang dia perintah untuk menghabisi nyawa pensiunan polisi yang terakhir bertugas di Pos Polisi Renon itu hanya mendapat bagian masing-masing Rp 10 juta rupiah.

Dengan kata lain, dari hasil penjualan Honda Jazz DK 1985 CN milik korban senilai Rp 154 juta rupiah ke  Yoyo Halim, Sandi memperoleh bagian 124 juta rupiah.

Kepada penyidik, Alit dan Veri menyebut Sandi beralasan BPKB mobil tersebut luar Bali sehingga hanya laku Rp 80 juta rupiah.

“Dia ngakunya laku cuma Rp 80 juta rupiah. Alasannya BPKB mobil luar Bali meski plat kendaraannya Bali,” ucap pelaku.

Selain itu, Sandi juga menyebut dirinya punya peran sentral sehingga wajar mendapatkan jatah lebih besar.

“Uang hasil kejahatan itu dibagikan di rumah Gede Ngurah Astika yang berlokasi di Tabanan. Yang membagikan istri Sandi setelah semuanya masuk ke dalam kamar,” tandasnya.

Kombes Hadi juga mengulas upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan para tersangka. Setelah mobil laku terjual

(penjualan dilakukan seorang diri oleh Sandi di wilayah Denpasar, red) sekitar pukul 14.30, mereka kembali ke kontrakan pelaku utama di Tabanan.

Sebelum berangkat pulang, Sandi kembali ke TKP dan meminta rekan-rekannya mengganti baju dan celana yang dipenuhi bercak darah korban.

Baju dan celana serta helm yang dipakai memukul kepala korban dibuang ke Tukad Nyanyi, Tabanan dalam perjalanan mereka menuju ke rumah kontrakan Sandi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/