DENPASAR – Nyoman Suharyeni, mantan kasir PT Arta Boga Cemerlang (ABC), yang juga terdakwa kasus dugaan kejahatan cybercrime/fraud dan laporan keuangan fiktif,
Selasa (27/3) kemarin akhirnya dinyatakan terbukti bersalah dan diganjar hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara.
Majelis Hakim pimpinan IGN Partha Bargawa menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 374 ayat 1 KUHP jo pasal 56 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nyoman Suharyeni dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara, “terang Hakim Partha Bargawa
Atas putusan itu, baik terdakwa melalui kuasa hukumnya Yanuar Nahak dkk maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini bergulir ketika terdakwa bekerja di PT ABC sebagai kasir. Selaku kasir di perusahaan distribusi produk FMCG, terdakwa diketahui melakukan
aksinya dengan modus fraud dan membuat laporan keuangan fiktif serta pembayaran ganda yang diduga dilakukan selama kurun waktu tiga tahun. Atas perbuatan terdakwa, PT ABC dirugikan sebesar Rp 2,5 miliar lebih.