GIANYAR – Ulah temperamen Elfis Djawa, 26, harus berujung bui.
Hanya gara-gara dibuat kaget dan tak terima ada pejalan kaki yang asal menyeberang, ia nekat menganiaya korban Putu Sudiatmika, 49.
Bahkan tak hanya menganiaya, pemuda asal Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu meludahi korban.
Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Ngurah Jaya Winangun seizin Kapolsek menyatakan kejadian tersebut berlangsung Minggu (26/5) pukul 19.00.
Kejadiannya berlangsung di Jalan By Pass IB Mantra, Banjar Pabean, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati.
“Korban awalnya datang dari pantai Pabean hendak menyeberang ke utara di Jalan By Pass IB Mantra. Sedangkan pelaku datang dari arah barat menuju ke timur,” ujar Winangun, Senin kemain (27/5).
Korban asal Banjar Delodrurung, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati yang menyeberang jalan itu ternyata membuat pelaku kaget.
Pelaku yang emosi langsung meludahi korban. Aksi itu membuat korban berhenti.
Pelakunya juga berhenti. “Setelah itu pelaku turun dari kendaraan,” ujarnya.
Pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan helm sebanyak tiga kali.
“Pukulan itu mengenai pelipis kiri korban, sehingga mengalami luka benjol dan berdarah,” jelasnya.
Usai kejadian, korban selanjutnya melaporkan pelaku ke Polsek Sukawati. Berdasarkan laporan tersebut, unit opsnal langsung terjun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polisi memperoleh ciri-ciri pelaku yang tinggal di Desa Lepang, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
“Tim melakukan penyelidikan dan pelaku dapat ditangkap,” ujarnya.
Kemudian, pelaku dikeler menuju Polsek Sukawati untuk ditangani lebih lanjut.
“Saat diperiksa, mulut pelaku keluar bau alkohol,” jelasnya. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Polisi juga mengamankan barang bukti helem warna hitam yang digunakan memukuli korban. Juga menyita seped motor DK 4426 QS yang digunakan berkendara