25.8 C
Jakarta
26 April 2024, 8:46 AM WIB

Penyidikan Hampir Rampung, Jaksa Klaim Tinggal Teliti Berkas

SINGARAJA – Penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Celukan Bawang, dengan tersangka M. Anshari mendekati tahap akhir.

 

Atas kasus ini, pihak kejaksaan mengklaim hanya tinggal melakukan proses penelitian berkas sebelum akhirnya melakukan pelimpahan berkas, bukti, berikut tersangka ke pengadilan.

 

Seperti dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Wahyudi.

 

“Sedang berjalan kok. Kalau sudah waktunya (penahanan) akan sampai. Lebih teknis silahkan tanya ke kasipidsus,” kata Wahyudi saat ditemui di Lobi Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng, Senin pagi (27/5).

 

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buleleng Wayan Genip yang dikonfirmasi terpisah menyatakan, jika berkas penyidikan sebenarnya hampir rampung.

 

Penyidik masih melakukan meneliti kembali berkas tersebut, sebelum dilimpahkan.

 

Genip menegaskan penyidik cukup hati-hati dalam melakukan pemberkasan.

 

Mengingat kasus korupsi harus ditangani secara hati-hati. Selain itu proses kalkulasi kerugian juga harus dilakukan secara bertahap, sehingga hasilnya sesuai.

 

“Masih diteliti kembali. Nanti tinggal pelimpahan saja. Kalau berkasnya sudah rampung dan siap, baru kami limpahkan. Termasuk dengan barang bukti dan tersangka,” kata Genip.

 

Seperti diketahui, Perbekel Celukan Bawang Muhammad Anshari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up pembangunan kantor perbekel di Desa Celukan Bawang. Status tersangka disandang sejak 3 Januari lalu.

 

Modusnya, dana ganti rugi pembangunan kantor perbekel senilai Rp 1,2 miliar yang mestinya ditransfer ke kas desa, justru ditransfer ke rekening pribadi perbekel.

 

Sedianya dari dana Rp 1,2 miliar itu, sebesar Rp 1 miliar digunakan untuk pengadaan gedung kantor dan sisanya untuk kelengkapan kantor.

 

Pembangunan kantor desa sendiri dianggap tak prosedural. Sebab pembangunan dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung. Nilainya pun dinilai tak wajar.

 

Setelah dilakukan perhitungan oleh tim independen, ternyata nilai wajar bangunan adalah Rp 704,5 juta. Artinya ada dugaan mark up senilai Rp 295,5 juta

SINGARAJA – Penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Celukan Bawang, dengan tersangka M. Anshari mendekati tahap akhir.

 

Atas kasus ini, pihak kejaksaan mengklaim hanya tinggal melakukan proses penelitian berkas sebelum akhirnya melakukan pelimpahan berkas, bukti, berikut tersangka ke pengadilan.

 

Seperti dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Wahyudi.

 

“Sedang berjalan kok. Kalau sudah waktunya (penahanan) akan sampai. Lebih teknis silahkan tanya ke kasipidsus,” kata Wahyudi saat ditemui di Lobi Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng, Senin pagi (27/5).

 

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buleleng Wayan Genip yang dikonfirmasi terpisah menyatakan, jika berkas penyidikan sebenarnya hampir rampung.

 

Penyidik masih melakukan meneliti kembali berkas tersebut, sebelum dilimpahkan.

 

Genip menegaskan penyidik cukup hati-hati dalam melakukan pemberkasan.

 

Mengingat kasus korupsi harus ditangani secara hati-hati. Selain itu proses kalkulasi kerugian juga harus dilakukan secara bertahap, sehingga hasilnya sesuai.

 

“Masih diteliti kembali. Nanti tinggal pelimpahan saja. Kalau berkasnya sudah rampung dan siap, baru kami limpahkan. Termasuk dengan barang bukti dan tersangka,” kata Genip.

 

Seperti diketahui, Perbekel Celukan Bawang Muhammad Anshari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up pembangunan kantor perbekel di Desa Celukan Bawang. Status tersangka disandang sejak 3 Januari lalu.

 

Modusnya, dana ganti rugi pembangunan kantor perbekel senilai Rp 1,2 miliar yang mestinya ditransfer ke kas desa, justru ditransfer ke rekening pribadi perbekel.

 

Sedianya dari dana Rp 1,2 miliar itu, sebesar Rp 1 miliar digunakan untuk pengadaan gedung kantor dan sisanya untuk kelengkapan kantor.

 

Pembangunan kantor desa sendiri dianggap tak prosedural. Sebab pembangunan dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung. Nilainya pun dinilai tak wajar.

 

Setelah dilakukan perhitungan oleh tim independen, ternyata nilai wajar bangunan adalah Rp 704,5 juta. Artinya ada dugaan mark up senilai Rp 295,5 juta

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/