DENPASAR – Seorang warga berkewarganegaraan Rusia berinisial AG ditangkap pihak BNNP Bali. Pria kelahiran 12 Mei 1989 ini ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis DMT (Dimetiltriptamin) seberat 194,42 gram netto.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan narkoba jenis DMT ini berupa tanaman yang banyak tumbuh di hutan Amazon. Efek sampingnya menimbulkan halusinasi yang lebih tinggi dari jenis narkoba lain.
“Pemakainya bisa bergaul ketemu Tuhan. Jenis ini bisa dipakai oleh dukun-dukun pengobatan tradisional di Amerika Latin, ” katanya di BNNP Bali, Jumat (28/5/2021).
Bahkan reaksinya pun sudah bisa muncul lima menit usai pemakaian. Penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti dilakukan pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 10.50 WITA di tempat tinggal pelaku di Jalan Pondok Mekar, Lingkungan Tukad Nangka, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai seksi P2 Kantor Pos Besar Renon Denpasar. Dimana ada sebuah paket asal negara Ukraina yang dicurigai berisi narkoba saat melalui citra X-ray.
“Terlihat citra potongan kayu berwarna coklat keunguan diduga narkoba golongan satu jenis DMT,” imbuhnya kepada awak media.
Rabu (19/5/2021), petugas BNNP Bali bersama Kanwil DJBC Bali, NTB, NTT dan KPPBC Ngurah Rai melakukan penyerahan di bawah pengawasan terhadap paket tersebut. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Pondok Mekar, lingkungan Tukad Nangka, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Tersangka kini dikenai Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.