29.6 C
Jakarta
11 Desember 2024, 19:11 PM WIB

Tak Kapok Jualan Narkoba, Residivis Diganjar Sewindu Penjara

DENPASAR – Dinding tebal penjara tidak membuat Teddei Suhardi kapok. Pria 42 tahun itu setelah menjalani hukuman 2,5 tahun kembali jualan narkoba.

Karena itu Teddei diganjar hukuman lebih berat Di PN Denpasar, kemarin (27/6). Salah satu pertimbangan memberatkan hakim karena terdakwa adalah residivis atau pernah dihukum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Teddei Suhardi selama delapan tahun,” ujar hakim IGN Partha Barghawa.

Hukuman sewindu atau delapan tahun itu sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut sepuluh tahun penjara.

Dalam amar putusan hakim disebutkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai narkotik golongan I bukan tanaman.

Berupa 5 plastik klip sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 3,67 gram. Oleh karena itu, Teddei dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

“Menjatuhkan pidana denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara,” imbuh hakim Barghawa.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu berdasarkan fakta, bukti dan keterangan saksi di persidangan. Juga berdasar pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, terdakwa sebelumnya pernah dihukum karena terlibat kasus narkotik. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Walhasil, Teddei pun harus kembali merasakan pengapnya penjara. Dalam sidang kemarain Teddei dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotik golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,67 gram netto.

Menanggapi putusan majelis hakim itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.

“Kami juga menerima, Yang Mulia,” kata JPU Ni Ketut Muliani. Teddei ditangkap berkat adanya informasi masyarakat yang diperoleh tim Sat Resnarkoba Polresta Denpasar.

Atas informasi terkait penyalahgunaan narkotik di kawasan Seminyak, Kuta, Badung itu kemudian ditindaklanjuti petugas kepolisian.

Pada Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 15.20, petugas menuju alamat yang tersebut dalam laporan. Saat berada di halaman Omink House Jalan Plawa, Gang Ratna, Seminyak, Kuta, Badung tiba-tiba muncul terdakwa.

Melihat terdakwa, petugas langsung mendekati dan menanyakan identitasnya. Terdakwa mengaku bernama Teddie, sesuai indentitas kependudukan (KTP).

Selanjutkan dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 5 paket plastik klip berisi sabu-sabu. Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti 5 paket sabu diperoleh berat total 2,67 gram netto. 

DENPASAR – Dinding tebal penjara tidak membuat Teddei Suhardi kapok. Pria 42 tahun itu setelah menjalani hukuman 2,5 tahun kembali jualan narkoba.

Karena itu Teddei diganjar hukuman lebih berat Di PN Denpasar, kemarin (27/6). Salah satu pertimbangan memberatkan hakim karena terdakwa adalah residivis atau pernah dihukum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Teddei Suhardi selama delapan tahun,” ujar hakim IGN Partha Barghawa.

Hukuman sewindu atau delapan tahun itu sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut sepuluh tahun penjara.

Dalam amar putusan hakim disebutkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai narkotik golongan I bukan tanaman.

Berupa 5 plastik klip sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 3,67 gram. Oleh karena itu, Teddei dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

“Menjatuhkan pidana denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara,” imbuh hakim Barghawa.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu berdasarkan fakta, bukti dan keterangan saksi di persidangan. Juga berdasar pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, terdakwa sebelumnya pernah dihukum karena terlibat kasus narkotik. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Walhasil, Teddei pun harus kembali merasakan pengapnya penjara. Dalam sidang kemarain Teddei dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotik golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,67 gram netto.

Menanggapi putusan majelis hakim itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.

“Kami juga menerima, Yang Mulia,” kata JPU Ni Ketut Muliani. Teddei ditangkap berkat adanya informasi masyarakat yang diperoleh tim Sat Resnarkoba Polresta Denpasar.

Atas informasi terkait penyalahgunaan narkotik di kawasan Seminyak, Kuta, Badung itu kemudian ditindaklanjuti petugas kepolisian.

Pada Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 15.20, petugas menuju alamat yang tersebut dalam laporan. Saat berada di halaman Omink House Jalan Plawa, Gang Ratna, Seminyak, Kuta, Badung tiba-tiba muncul terdakwa.

Melihat terdakwa, petugas langsung mendekati dan menanyakan identitasnya. Terdakwa mengaku bernama Teddie, sesuai indentitas kependudukan (KTP).

Selanjutkan dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 5 paket plastik klip berisi sabu-sabu. Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti 5 paket sabu diperoleh berat total 2,67 gram netto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/