DENPASAR-Pria berinisial FST alias ER bersama seorang wanita bernama Helda sempat dinyatakan DPO oleh Polresta Denpasar, karena diduga melakukan pernikahan tanpa izin atau kawin halangan. Kini, Liliana Kartika selaku Kuasa Hukum dari Helda angkat bicara. Menurutnya, ada beberapa fakta terkait kasus yang dialami kliennya dengan Fernando sebagai pihak yang melapor ke Polresta Denpasar.
Dijelaskan Liliana Kartika bahwa Fernando tidak pernah mematuhi isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, perkara Nomor : 2824 K/PDT/2021, tanggal 19 Oktober 2021 jo. nomor : 54/PDT/ 2021/PT.DKI, tanggal 05 April 2021, yaitu untuk memenuhi kewajibannya atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak diputuskan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulannya. Kemudian ada juga putusan perkara perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor 239/Pdt.G/2020/PN.JKT,BRT pada tanggal 14 Desember 2020 dimana tiga hakim yang memutuskan cerai. Selanjutnya putusan perkara perceraian tingkat kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) Nomor : 2824 K/PDT/2021, tanggal 19 Oktober 2021, yang menyatakan putusan perkawinan karena perceraian, dan telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta pada tanggal 20 Januari 2022.
Liliana juga menjelaskan, bahwa sejak tahun 2011 Fernando sudah tidak menjadi seorang suami dan ayah yang baik karena diduga menggunakan narkoba, sering bolak balik ke karaoke. “Pergi dari jam 5 sore, pulang ke rumah jam 10 atau 12 siang. Serta emosi yang meledak-ledak yang menimbulkan keributan yang tidak jelas,” kata Liliana.
Keluarga, lanjut Liliana sempat berniat membawa Fernando ke tempat rehabilitasi. Namun, saat akan dibawa ke rehabilitasi, Fernando malah kabur.
“Dan perlu diketahui bahwa tahun 2021 Fernando Lesmana mengambil mobil Fortuner milik klien kami secara paksa melalui driver. Karena driver ketakutan akhirnya memberikan mobil tersebut kepada Fernando Lesmana. Laporan Polisi No.: STTLP/B/2988/VI/2022/ SPKT /POLDA METRO JAYA tanggal 17 Juni 2022, dengan dugaan pasal 367 Jo pasal 362. Dengan dasar hukum sebagai berikut : Perjanjian kontrak dengan leasing atas nama klien kami sampai tanggal 16 September 2022. BPKB dan STNK juga atas nama klien kami,” bebernya.
“Pembayaran cicilan memakai uang dan hasil keringat klien kami. Karena BPKB masih hak leasing tidak bisa dikategorikan harta gono-gini. Jadi tidak bisa dirampas begitu saja tanpa izin pemilik pemegang fidusia atau atas nama kontrak klien kami. Berdasarkan uraian tersebut diatas, kami telah mengupayakan pihak kepolisian dan instansi terkait dapat membantu menyelesiakan masalah ini dan mohon perlindungan hukum atas Laporan Polisi No : LP/252/III/2021/Bali/RestaDps Pelapor : Fernando, terlapor Helda yang berimbas pada tekanan mental bagi anak-anak terlapor dan anak-anak pelapor. Mengingat anak-anak dari klien kami yang mau sekolah di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Liliana, mediasi yang ditawarkan kliennya tentang pembagian harta di Pengadilan Negeri ditolak oleh Fernando dan mengalami jalan buntu. Liliana juga menyatakan bahwa mengingat Fernando adalah pengguna narkoba jadi patut dan layak pihak kepolisian mempertimbangkan laporan polisi yang terlalu dibesar-besarkan.
“Saat ini klien kami fokus, banting tulang mencari nafkah untuk membiayai kebutuhan hidup, biaya makan dan keperluan biaya pendidikan anak seorang diri. Besar harapan Klien kami untuk tetap bisa berjuang mempertahankan hidup dengan keadaan yang sulit seperti saat ini. Dan tidak lagi diganggu,” pungkasnya. (dre)