DENPASAR- Ni Wayan Arini, 48, oknum pegawai negeri sipil di bagian Pengelolaan Aset Kota Denpasar dan tenaga honorer Ni Wayan Rusi Purnama Dewi, 31, dua terdakwa kasus pengajuan kredit dengan dokumen palsu, Selasa (28/8) menjalani tuntutan di PN Denpasar.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan, I wayan Kawisada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martinus Tondu, menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing pidana penjara 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara dikurangi selama terdakwa menjalani hukuman sementara.
Diuraikan, hukuman bagi terdakwa karena JPU menilai, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dengan hukuman pidana masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,”terang Jaksa Martinus.
Atas tuntutan JPU, kedua terdakwa dengan mata berkaca-kaca menyatakan menyesal dan memohon keringanan hukuman.
“Saya mohon kepada yang mulia agar mohon keringanan untuk keputusan nanti agar saya bisa melakukan kewajiban saya sebagai ibu.
Saya mengaku bersalah dan saya menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan saya,” pinta wanita 48 tahun ini sambil meneteskan air mata, sembari berjanji akan mengembalikan sisa dana.
Atas permohonan para terdakwa tersebut, Jaksa Martinus Tondu tetap pada tuntutannya.
Sementara itu, kasus ini bergulir ke meja hijau saat kedua terdakwa ini telah melakukan pemalsuan dokumen yang menimpa korban Koperasi Asta Sedana alamat Lingkungan Cepaka, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung.
Aksi keduanya ini dilakukan pada 18 Juli 2014 hingga 25 November 2014. Akibat ulah keduanya, korban (Koperasi Asta Sedana) mengalami kerugian mencapai Rp 655.432.700.