33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:44 PM WIB

Diganjar 16 Tahun Penjara, Duo Kurir Jaringan Medan Shock Berat

DENPASAR – Dua pemuda, Muhammad Ikhsan, 22, dan M. Dani, 28, yang terlibat kasus narkotika jenis sabu tak kuasa menahan kesedihan setelah diganjar hukuman tinggi oleh majelis hakim PN Denpasar, Rabu (28/8).

Keduanya terlihat shock. “Menjatuhkan hukuman selama 16 tahun penjara dan denda Rp 2 milliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh I Gede Ginarsa.

Hakim menilai kedua terdakwa kurir jaringan Medan ini bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan tersebut tentu membuat terdakwa sangat terkejut. Hakim kemudian meminta terdakwa untuk berdiskusi apakah akan menerima putusan tersebut atau tidak.

“Silakan kalian berdiskusi dahulu dengan penasihat hukum saudara,” ujar hakim. Diskusi cukup alot terjadi antara penasihat hukum, yakni Indah SH dengan kedua terdakwa.

Hakim kembali mengingatkan kalau terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk memikirkan apakah akan menerima putusan atau memilih banding.

Setelah berdiskusi cukup panjang, terdakwa mengaku masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nyoman Martini mengaku menerima.

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara. Artinya, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa selama setahun saja.

Dalam kasusnya, kedua pemuda asal Dusun Baroh, Desa Paya Gaboh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara merupakan seorang kurir yang membawa hampir 1 kg sabu.

Sabu tersebut dibawa terbang dari Medan ke Bali. Keduanya kemudian diamankan di Bandara Ngurah Rai saat tiba dari Medan pada Sabtu (9/3) sekitar pukul 15.00.

Sabu tersebut dimasukkan di dalam sol sandal. Petugas mengamankan 4 paket masing-masing berat 252,62 gram di sol sandal kanan dikenakan oleh Ihksan dan 252,01 gram di sol sendal kiri milik Dani.

Rencananya sabu ini akan diserahkan kepada I Putu Mas Wira Adi Kusuma alias Gus Mas (sudah divonis 8 tahun penjara). Terdakwa melakukannya karena tergiur mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta rupiah. 

DENPASAR – Dua pemuda, Muhammad Ikhsan, 22, dan M. Dani, 28, yang terlibat kasus narkotika jenis sabu tak kuasa menahan kesedihan setelah diganjar hukuman tinggi oleh majelis hakim PN Denpasar, Rabu (28/8).

Keduanya terlihat shock. “Menjatuhkan hukuman selama 16 tahun penjara dan denda Rp 2 milliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh I Gede Ginarsa.

Hakim menilai kedua terdakwa kurir jaringan Medan ini bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan tersebut tentu membuat terdakwa sangat terkejut. Hakim kemudian meminta terdakwa untuk berdiskusi apakah akan menerima putusan tersebut atau tidak.

“Silakan kalian berdiskusi dahulu dengan penasihat hukum saudara,” ujar hakim. Diskusi cukup alot terjadi antara penasihat hukum, yakni Indah SH dengan kedua terdakwa.

Hakim kembali mengingatkan kalau terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk memikirkan apakah akan menerima putusan atau memilih banding.

Setelah berdiskusi cukup panjang, terdakwa mengaku masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nyoman Martini mengaku menerima.

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara. Artinya, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa selama setahun saja.

Dalam kasusnya, kedua pemuda asal Dusun Baroh, Desa Paya Gaboh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara merupakan seorang kurir yang membawa hampir 1 kg sabu.

Sabu tersebut dibawa terbang dari Medan ke Bali. Keduanya kemudian diamankan di Bandara Ngurah Rai saat tiba dari Medan pada Sabtu (9/3) sekitar pukul 15.00.

Sabu tersebut dimasukkan di dalam sol sandal. Petugas mengamankan 4 paket masing-masing berat 252,62 gram di sol sandal kanan dikenakan oleh Ihksan dan 252,01 gram di sol sendal kiri milik Dani.

Rencananya sabu ini akan diserahkan kepada I Putu Mas Wira Adi Kusuma alias Gus Mas (sudah divonis 8 tahun penjara). Terdakwa melakukannya karena tergiur mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta rupiah. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/