27.1 C
Jakarta
27 April 2024, 20:00 PM WIB

Edan! Ribuan Pil Koplo Tangkapan di Gilimanuk Dijual ke Pelajar SMP

NEGARA-Pascapenangkapan, polisi terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka pengedar ribuan pil koplo, Miswan Ali, 28.

 

Bahkan yang bikin kaget, dari penangkapan tersangka dan barang bukti berupa 3772 butir pil koplo berlogo “Y”, dari pengakuan tersangka, barang haram itu diedarkan dari mulai nelayan, buruh pelabuhan, anak muda, hingga pelajar SMA dan SMP.

 

Seperti dibenarkan Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa. Dikonfirmasi, Minggu (28/10), ia membenarkan bahwa ribuan pil koplo oleh tersangka dijual kepada para nelayan, pekerja di pelabuhan Gilimanuk dan anak-anak muda.

 

 “Yang paling miris adalah dijual kepada siswa-siswa SMA maupun SMP.

 

Dia menjual pil koplo itu bukan saja di Gilimanuk tetapi juga di wilayah Melaya bahkan sampai di Perngambengan, Negara,” jelasnya.

 

Menurut Subawa, Ali termasuk pengedar pil koplo yang cukup besar karena sejak mulai menjadi pengedar Februari lalu dan setiap bulan mampu menjual rata-rata 4000 butir.

 

 “Tersangka memang sudah menjadi target kami sejak lama. Modus yang dipakai oleh pelaku yakni lebih banyak menunggu pembeli atau pelanggan di rumahnya dimana dia sudah menyiapkan pil koplo itu dalam bentuk paket,” terangnya.

 

 

Atas perbuantanya ini, kata Kapolsek, tersangka Miswan Ali dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 KUHP; dan atau 196 juncto 98, UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1,5 miliar.

 

“Sampai saat ini kami sudah beberapakali menangkap pengedar pil koplo berlogo . pengedar ini jelas sangat meresahkan masyarakat di wilayah Gilimanuk,” ungkapnya.

 

Selain itu, Subawa menghimbau kepada masyarakat agar peduli dengan lingkungan sekitar tempat tingalnya dan jika mengetahui atau mendapat informasi tentang adanya tindakan yang melanggar hukum untuk segera melapor agar bisa dilakukan pencegahan maupun tindakan hokum.

 

Sementara itu, tersangka Miswan Ali mengaku, ribuan pil koplo itu dipesan dari sesorang dan diambil sendiri ke Situbondo.

 

Setelah dibagi menjadi paket, kemudian dia menunggu pembeli di rumahnya.

 

“Sebagian besar yang membeli memang anak-anak muda dari kalangan siswa. Mereka membeli ada yang sedikit ada juga yang membeli beberapa paket,”tukasnya.

NEGARA-Pascapenangkapan, polisi terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka pengedar ribuan pil koplo, Miswan Ali, 28.

 

Bahkan yang bikin kaget, dari penangkapan tersangka dan barang bukti berupa 3772 butir pil koplo berlogo “Y”, dari pengakuan tersangka, barang haram itu diedarkan dari mulai nelayan, buruh pelabuhan, anak muda, hingga pelajar SMA dan SMP.

 

Seperti dibenarkan Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa. Dikonfirmasi, Minggu (28/10), ia membenarkan bahwa ribuan pil koplo oleh tersangka dijual kepada para nelayan, pekerja di pelabuhan Gilimanuk dan anak-anak muda.

 

 “Yang paling miris adalah dijual kepada siswa-siswa SMA maupun SMP.

 

Dia menjual pil koplo itu bukan saja di Gilimanuk tetapi juga di wilayah Melaya bahkan sampai di Perngambengan, Negara,” jelasnya.

 

Menurut Subawa, Ali termasuk pengedar pil koplo yang cukup besar karena sejak mulai menjadi pengedar Februari lalu dan setiap bulan mampu menjual rata-rata 4000 butir.

 

 “Tersangka memang sudah menjadi target kami sejak lama. Modus yang dipakai oleh pelaku yakni lebih banyak menunggu pembeli atau pelanggan di rumahnya dimana dia sudah menyiapkan pil koplo itu dalam bentuk paket,” terangnya.

 

 

Atas perbuantanya ini, kata Kapolsek, tersangka Miswan Ali dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 KUHP; dan atau 196 juncto 98, UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1,5 miliar.

 

“Sampai saat ini kami sudah beberapakali menangkap pengedar pil koplo berlogo . pengedar ini jelas sangat meresahkan masyarakat di wilayah Gilimanuk,” ungkapnya.

 

Selain itu, Subawa menghimbau kepada masyarakat agar peduli dengan lingkungan sekitar tempat tingalnya dan jika mengetahui atau mendapat informasi tentang adanya tindakan yang melanggar hukum untuk segera melapor agar bisa dilakukan pencegahan maupun tindakan hokum.

 

Sementara itu, tersangka Miswan Ali mengaku, ribuan pil koplo itu dipesan dari sesorang dan diambil sendiri ke Situbondo.

 

Setelah dibagi menjadi paket, kemudian dia menunggu pembeli di rumahnya.

 

“Sebagian besar yang membeli memang anak-anak muda dari kalangan siswa. Mereka membeli ada yang sedikit ada juga yang membeli beberapa paket,”tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/