DENPASAR – Puluhan perkara yang siap disidangkan di PN Denpasar urung terlaksana. Penundaan sidang ini buntut dari 91 warga binaan (tahanan dan napi) Lapas Kelas IIA Kerobokan dinyatakan positif Covid-19.
Selama ini tahanan yang ditahan di dalam lapas menjalani sidang secara daring. Para tahanan sidang jarak jauh dengan sstem telekonferensi. Terganggunya sidang ini diakui Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta.
“Sidang online tetap terganggu, karena tahanan kami yang di sana (lapas) ada terkena Covid-19. Mereka mau tidak mau harus dikarantina selama 14 hari, sehingga tidak bisa sidang,” terang Eka, kemarin.
Terkait jumlah tahanan kejaksaan yang terkonfirmasi postifi Covid-19, Eka mengaku belum mendapat informasi detail. “Jumlah pastinya masih kami data. Mungkin di bawah 30 orang,” imbuh Eka.
Meski demikian, para tahanan kejaksaan yang ada di Lapas Kelas IIA Kerobokan bisa disidangkan dengan pertimbangan kondisi mendesak, salah satunya masa penahanannya habis.
Tahanan yang menjalani sidang daring akan dibantu pegawai lapas. “Mereka (tahanan) sidang online bisa pakai handphone.
Misalnya sidang putusan yang mendesak. Kemarin ada satu sidang putusan, karena masa tahanannya mau habis, jadi harus disidang,” jelas jaksa asal Gianyar itu.
Para tahanan yang terkonfirmasi Covid-19 itu telah menjalani isolasi di ruang khusus. Kejaksaan sangat mendukung langkah lapas dalam menjalankan isolasi.
Semakin cepat diisolasi, maka penularan ke tahanan lain bisa dicegah. Sementara untuk tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Polresta Denpasar serta polsek-polsek di Denpasar masih bisa mengikuti sidang online.
“Setelah masa isolasi selesai dan dinyatakan aman, sidang dari lapas akan jalan lagi,” tukasnya.