DENPASAR – Seorang pria bernama Nova Dwi Putra ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Selatan. Pria berusia 33 tahun asal Banyuwangi Jawa Timur itu ditangkap karena mencuri ikan. Dalam penangkapan, kaki kirinya ditembak karena berupaya kabur dan melawan petugas.
Aksinya dilakukan di toko Ikan Segar Selat Bali, di jalan Tukad Pancoran, No. 21 X Kel Panjer Denpasar Selatan milik korban Zaenal Arifin. Aksinya dilakukan pada Kamis (20/10/2022) lalu.
“Pelaku mencongkel pintu rolling dong toko, lalu mencongkel freezer tempat penyimpanan ikan untuk bisa mengambil ikan. Lalu ikan diangkut menggunakan sepeda motor,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, Jumat (28/10/2022).
Kemudian hasil pencurian dijual ke pasar di Tabanan. Lalu hasil jualan digunakan untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penangkapan bermula dari adanya laporan korban pemilik toko Zaenal Arifin. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan di TKP. Dari olah TKP awal serta interogasi saksi, Polisi mendapatkan informasi terkait ciri pelaku. Dimana ternyata pelaku dan korban saling kenal. Dia adalah mantan penjual ikan juga.
Pelaku diduga tinggal di Tabanan. Selanjutnya kepolisian Polsek Denpasar Selatan melakukan pengejaran ke Tabanan. Hingga akhirnya pada Selasa (25/10/20222), pelaku ditangkap di kosannya di jalan Perkutut nomor 3, Tabanan.
“Selanjutnya kami melakukan pencarian barang bukti, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan dan kami bawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari penangkapan itu diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah DK 58 ADI, 1 buah box ikan warna putih uang tunai hasil pencurian ikan Rp400 ribu. Sementara itu kerugian yang dialami korban sebanyak Rp4 juta. (Marsellus Nabunome Pampur/rid)