26.6 C
Jakarta
24 April 2024, 23:29 PM WIB

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Senilai Rp 16 Miliar

DENPASAR –Sejumlah barang bukti (BB) hasil kejahatan senilai Rp 16 miliar yang telah inkracht, Kamis (28/11) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar

Dari total BB hasil kejahatan yang dimusnahkan, terbanyak yakni BB narkotika.

“Ini (BB narkoba) menjadi keprihatinan kami bersama, sekaligus menunjukan kepada masyarakat, bahwa yang paling utama dari 370 perkara ini adalah tindak pidana narkotika,” jelas Kajari Denpasar, Luhur Istighfar disela acara pemusnahan di halaman belakang Kejari Denpasar.

Lebih lanjut dijelaskan, BB yang dimusnahkan terdiri dari 373 berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 370 perkara narkotika dan 3 perkara pidana umum, berupa enam senjata tajam.

Sedangkan jenis narkoba yang dimsunakan bermacam-macam. Ada ganja, heroin, hasis, kokain, ekstasi, sabu-sabu, hingga pil koplo.

Rinciannya, ganja 7.071,3 gram; heroin 993,4 gram; hasis 374,99 gram; kokain 3,11 gram; ekstasi 2.811,53 gram; 927 butir pil koplo, sabu-sabu 6.574,138 gram, dan obat-obatan 2900 gram.

Selain itu juga dimusnahkan puluhan bal rokok tanpa cukai. Handphone (HP) berbagai merek yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana narkotik juga dilenyapkan. Tak ketinggalan senjata tajam (sajam) ikut dimutilasi.

Dijelaskan Luhur, Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode Agustus sampai November 2019.

Pemusnahan ini dilakukan untuk menunjukan kepada masyarakat jika peredaran narkotik masih begitu besar khususnya di Denpasar.

Luhur juga ingin menunjukkan bahwa jaksa penuntut umum sebagai eksekutor yang telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan. “Barang-barang (narkoba) inilah membuat masyarakat menjadi sakit,” tukas Luhur.

Sementara hadir saat pemusnahan, yakni Kapolresta Denpasar; Ketua Pengadilan Negeri Denpasar; Kejati Bali; BNNP Bali; perwakilan Pemkot Denpasar; anggota DPRD Kota Denpasar; perwakilan Lapas Kelas IIA Kerobokan; Lapas Khusus Perempuan Denpasar; Bea dan Cukai; dan Balai POM dan Rubasan. 

DENPASAR –Sejumlah barang bukti (BB) hasil kejahatan senilai Rp 16 miliar yang telah inkracht, Kamis (28/11) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar

Dari total BB hasil kejahatan yang dimusnahkan, terbanyak yakni BB narkotika.

“Ini (BB narkoba) menjadi keprihatinan kami bersama, sekaligus menunjukan kepada masyarakat, bahwa yang paling utama dari 370 perkara ini adalah tindak pidana narkotika,” jelas Kajari Denpasar, Luhur Istighfar disela acara pemusnahan di halaman belakang Kejari Denpasar.

Lebih lanjut dijelaskan, BB yang dimusnahkan terdiri dari 373 berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 370 perkara narkotika dan 3 perkara pidana umum, berupa enam senjata tajam.

Sedangkan jenis narkoba yang dimsunakan bermacam-macam. Ada ganja, heroin, hasis, kokain, ekstasi, sabu-sabu, hingga pil koplo.

Rinciannya, ganja 7.071,3 gram; heroin 993,4 gram; hasis 374,99 gram; kokain 3,11 gram; ekstasi 2.811,53 gram; 927 butir pil koplo, sabu-sabu 6.574,138 gram, dan obat-obatan 2900 gram.

Selain itu juga dimusnahkan puluhan bal rokok tanpa cukai. Handphone (HP) berbagai merek yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana narkotik juga dilenyapkan. Tak ketinggalan senjata tajam (sajam) ikut dimutilasi.

Dijelaskan Luhur, Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode Agustus sampai November 2019.

Pemusnahan ini dilakukan untuk menunjukan kepada masyarakat jika peredaran narkotik masih begitu besar khususnya di Denpasar.

Luhur juga ingin menunjukkan bahwa jaksa penuntut umum sebagai eksekutor yang telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan. “Barang-barang (narkoba) inilah membuat masyarakat menjadi sakit,” tukas Luhur.

Sementara hadir saat pemusnahan, yakni Kapolresta Denpasar; Ketua Pengadilan Negeri Denpasar; Kejati Bali; BNNP Bali; perwakilan Pemkot Denpasar; anggota DPRD Kota Denpasar; perwakilan Lapas Kelas IIA Kerobokan; Lapas Khusus Perempuan Denpasar; Bea dan Cukai; dan Balai POM dan Rubasan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/