28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:24 AM WIB

TPP Susrama Tak Transparan, Sutrisno Bawa Petisi SJB ke Menteri Yasona

DENPASAR – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) yang terdiri dari gabungan komunitas pers dan elemen masyarakat peduli kebebasan pers, mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Senin siang (28/1).

Mereka mengingatkan sekaligus mendesak Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Sutrisno menyampaikan petisi SJB pada Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.

Rombongan yang dipimpin Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar, Nandhang R. Astika.

Penasihat hukum SJB, I Made Suardana yang ikut dalam rombongan menegaskan, Sutrisno sebagai Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali memiliki kewenangan memberi masukan pada menteri.

Suardana meminta kewenangan itu dengan menulis surat laporan situasi terkini di Bali. “Kami minta selain menyampaikan petisi,

Pak Kakanwil juga menulis surat laporan tentang situasi kekinian di Bali adanya polemik atau kisruh akibat remisi Susrama. Harapan kami ada koreksi terhadap Keppres,” ujar Suardana.

Pengacara asal Denpasar, itu menegaskan jika kejahatan yang dilakukan Susrama adalah kejahatan luar biasa.

Meski yang digunakan menjerat Susrama adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, namun kejahatan itu dilakukan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya membongkar dugaan korupsi.

Suardana juga menyentil Tim Pengamat Pemasyarakatn (TPP) di tingkat Rutan Bangli maupun Kanwil Hukum dan HAM Bali yang tidak transparan.

Menurut Suardana, mestinya TPP dalam mengusulkan remisi terhadap Susrama harus lebih berhati-hati.

Harus ada transparansi terhadap keluarga korban sebelum mengajukan remisi. Tidak tiba-tiba mengajukan remisi hanya berdasar penilaian tim internal.

Suardana menilai TPP tidak bekerja dengan baik dalam melakukan koreksi komprehensif. Parahnya lagi, selama ini tidak ada yang mengoreksi kinerja TPP.

Atas dasar fakta yang ada, maka ke depan sistem TPP perlu diperbaiki. Terutama kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik.

“Jadi, mereka kerja hanya berdasar normatif saja, tanpa ada pertimbangan sosiologis dan psikologis korban,” tukasnya.

Menanggapi hal itu, Sustrisno memastikan hari ini sekitar pukul 15.00 akan terbang ke Jakarta bertemu langsung dengan Menteri Yasonna.

“Ada dua hal yang akan saya sampaikan kepada Pak Menteri. Pertama, laporan saya tentang aksi kawan-kawan Jumat lalu. Kedua, saya akan sampaikan surat petisi (pencabutan remisi Susrama),” ucap Sutrisno.

Pria asal Surabaya, Jawa Timur, itu mengaku buta terhadap kasus Susrama. Ini karena dirinya baru menjabat sebagai Kakanwil. Tapi, bukan berarti ia bersikap tidak tahu.

 

DENPASAR – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) yang terdiri dari gabungan komunitas pers dan elemen masyarakat peduli kebebasan pers, mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Senin siang (28/1).

Mereka mengingatkan sekaligus mendesak Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Sutrisno menyampaikan petisi SJB pada Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.

Rombongan yang dipimpin Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar, Nandhang R. Astika.

Penasihat hukum SJB, I Made Suardana yang ikut dalam rombongan menegaskan, Sutrisno sebagai Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali memiliki kewenangan memberi masukan pada menteri.

Suardana meminta kewenangan itu dengan menulis surat laporan situasi terkini di Bali. “Kami minta selain menyampaikan petisi,

Pak Kakanwil juga menulis surat laporan tentang situasi kekinian di Bali adanya polemik atau kisruh akibat remisi Susrama. Harapan kami ada koreksi terhadap Keppres,” ujar Suardana.

Pengacara asal Denpasar, itu menegaskan jika kejahatan yang dilakukan Susrama adalah kejahatan luar biasa.

Meski yang digunakan menjerat Susrama adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, namun kejahatan itu dilakukan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya membongkar dugaan korupsi.

Suardana juga menyentil Tim Pengamat Pemasyarakatn (TPP) di tingkat Rutan Bangli maupun Kanwil Hukum dan HAM Bali yang tidak transparan.

Menurut Suardana, mestinya TPP dalam mengusulkan remisi terhadap Susrama harus lebih berhati-hati.

Harus ada transparansi terhadap keluarga korban sebelum mengajukan remisi. Tidak tiba-tiba mengajukan remisi hanya berdasar penilaian tim internal.

Suardana menilai TPP tidak bekerja dengan baik dalam melakukan koreksi komprehensif. Parahnya lagi, selama ini tidak ada yang mengoreksi kinerja TPP.

Atas dasar fakta yang ada, maka ke depan sistem TPP perlu diperbaiki. Terutama kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik.

“Jadi, mereka kerja hanya berdasar normatif saja, tanpa ada pertimbangan sosiologis dan psikologis korban,” tukasnya.

Menanggapi hal itu, Sustrisno memastikan hari ini sekitar pukul 15.00 akan terbang ke Jakarta bertemu langsung dengan Menteri Yasonna.

“Ada dua hal yang akan saya sampaikan kepada Pak Menteri. Pertama, laporan saya tentang aksi kawan-kawan Jumat lalu. Kedua, saya akan sampaikan surat petisi (pencabutan remisi Susrama),” ucap Sutrisno.

Pria asal Surabaya, Jawa Timur, itu mengaku buta terhadap kasus Susrama. Ini karena dirinya baru menjabat sebagai Kakanwil. Tapi, bukan berarti ia bersikap tidak tahu.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/