MANGUPURA – Sipir Lapas Perempuan kelas IIA Denpasar di Kerobokan, Badung mengamankan seorang petugas Lembaga pemasyarakatan (Lapas) berisinial ER.
Wanita asal Bangli itu diamankan di pintu masuk lapas, Selasa (28/4) malam sekitar pukul 19.00 Wita. ER diamankan karena kedapatan saat akan menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas perempuan tersebut.
Humas Kemenkumham Bali Putu Surya Dharma menjelaskan, diamankannya ER bermula saat dia akan melaksanakan tugas jaga malam.
Di mana yang bersangkutan merupakan petugas regu jaga IV yang menggantikan regu jaga I Selasa malam itu.
“Saat yang bersangkutan memasuki P2U dilakukan pemeriksaan oleh tim P2U atas nama Dhayani dan Mita dengan menggunakan x-ray.
Selanjutnya dilanjutkan dengan penggeledahan manual terhadap barang-barang bawaan dan badan,” terang pria yang akrab disapa Surya ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ER dicurigai membawa benda mencurigakan berupa sebuah adaptor charger handphone Samsung Galaxy S berwarna putih yang warnanya sudah lusuh dan kotor.
Benda itu ditemukan di dalam tas yang dibawa ER. “Dicurigai karena batok carger dalam kondisi tidak tertutup dengan rapat pada penutup atas cargernya
sehingga petugas Dhayani membuka tutup batok carger tersebut. Setelah dibuka ditemukan barang berupa bungkusan yang didalamnya ada butiran berwarna putih yang dicurigai sejenis narkoba jenis sabhu,” tambah Surya.
Saat ditanyakan, ER mengelak. Dia mengatakan jika narkoba itu bukan miliknya. Petugas bernama Dhayani lantas meminta
ER untuk mengeluarkan barang tersebut, namun tidak berhasil karena kondisinya terlalu kecil di dalam batok adaptor carger tersebut.
Sabu yang terbungkus plastik itu akhirnya dikeluarkan dengan cara dicongkel menggunakan gunting. Selanjutnya Kalapas Perempuan telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Polres Badung untuk memproses ER secara hukum.